Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, opsi penyembelihan hewan Dam haji di Indonesiabukan bentuk paksaan bagi jemaah haji. Opsi itu diberikan untuk menyediakan keleluasaan bagi jemaah secara fiqh haji.
Hal ini diungkapkan Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak merespon Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam haji harus dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.
Baca juga: MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
"Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jamaah haji yang mau dan percaya dengan fiqh yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilahkan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," kata Dahnil saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Kendati demikian, Dahnil mempersilahkan jemaah haji yang ingin menyembelih hewan Dam di Arab Saudi seperti fatwa MUI. Namun, ia mengingatkan agar penyembelihan hewan itu harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk otoritas setempat.Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 10: Sena Makin Peduli, Davina Bingung pada Perasaannya
"Yang percaya hanya bisa di potong di tanah haram seperti pandangan MUI tersebut, kami persilahkan potong di tanah haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi, selain diluar itu pemerintah kerajaan Saudi arabia menyatakan ilegal," terang Dahnil.
Baca juga: Daging Dam Jemaah Indonesia Dikirim ke Tanah Air, Menko PMK: Perizinan Siap!
Atas dasar itu, Dahnil menyatakan, Pemerintah dalam posisi menghormati segala pilihan jemaah dalam menyembelih jewan Dam haji. Ia pun menegaskan, imbauan penyembelihan Dam di dalam negeri untuk memfasilitasi jemaah yang punya perbedaan pandangan fiqh.
"Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan figh dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara figh haji," tegas Dahnil.Sebelumnya, MUI menyatakan sikap untuk menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan Dam di tanah air tak dapat dibenarkan bila tak ada alasan yang kuat.
Pernyataan ini, dilontarkan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
Ia menjelaskan, ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara. Apalagi, kata dia, alasan opsi pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Kendati demikian, Abdurrahman mengimbau jamaah haji untuk tetap melaksanakan dam di Arab Saudi, dibanding di Indonesia. Jika ada persoalan dari oknum pengelola dam di Tanah Haram, ia meminta pemerintah untuk memperbaikinya."Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam disana, laksanakan disana. Sembelih disana dan bagi-bagi daging dam disana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.
Sedianya, MUI secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Berikut Diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)










