Mengenal Dam Haji : Pengertian, Jenis dan Tata Caranya
Apa itu Dam Haji? Pengertian, jenis-jenisnya serta bagaimana tata caranya penting diketahui umat Islam terutama para jemaah haji. Dirangkum dari berbagai sumber, Sindonews mengulasnya untuk Anda berikut ini:
Pengertian Dam, dalam bahasa Arab berarti darah. Lengkapnya, Dam berarti mengalirkan darah hewan yang disembelih pada saat melaksanakan ibadah haji. Beberapa jenis hewan yang dapat disembelih, yakni hewan ternak, unta, sapi, dan kambing.
Dalam ibadah haji, dam adalah denda yang perlu dibayar oleh jemaah hajiketika melanggar larangan atau kewajiban ibadah haji karena beberapa sebab. Di sisi lain, dam juga dapat dimaknai sebagai tebusan yang diberikan oleh jemaah yang melanggar aturan haji.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam. Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.
Baca juga:MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Dalil tentang Dam terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."
Dalil lainnya yakni Surah Al-Hajj ayat 33:
"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”
Tebusan tersebut menjadi ganti dari kesalahan yang telah dilanggar. Pemberian Dam telah diatur sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Jenis-jenis Dam Haji dan Cara Pembayarannya
Penerapan Dam dalam haji dilakukan dengan tujuan mendisiplinkan jemaah agar pelaksanaan haji dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu,pembayaran dam juga ditujukan agar pelaksanaan ibadah haji bisa tertib.Terdapat empat macam dam dalam haji. Keempat jenis tersebut diperuntukkan untuk pelanggaran yang berbeda-beda. yakni :1. Tartib wa Taqdir2. Tartib wa Ta’dil3. Takhyir wa Ta’dil4. Takhyir wa Taqdir.
Pembayaran Dam dapat dilakukan dengan cara menyembelih hewan, berpuasa, atau memberi makan fakir miskin. Waktu pembayaran juga ditentukan sesuai dengan kategori pelanggaran dan pelaksanaannya pun tidak bisa dilakukan sembarangan.
Jenis-jenis Dam Haji:
1. Dam Haji Tartib wa Taqdir
Pertama terdapat Dam Tartib wa Taqdir. Jenis dam satu ini diperuntukkan untuk jemaah yang melaksanakan haji tamattu’, haji qiran, dan jamaah yang melakukan beberapa pelanggaran wajib haji.Bentuk pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak melempar jumrah, dan tidak melaksanakan thawaf wada.Adapun tata cara pembayaran dam haji tartib wa taqdir ini, yaitu jemaah diharuskan untuk menyembelih seekor kambing.
Bila tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa selama 10 hari. 3 hari dapat dilaksanakan selama ibadah haji berlangsung dan 7 hari setelahnya dapat dikerjakan di tempat asal jemaah.
Jika tidak mampu untuk melakukan puasa karena sakit atau alasan syar’i lain, denda dapat diganti dengan membayar sebesar 1 mud/hari.
1 mud sama dengan 675 gr atau 0.7 liter makanan pokok. Pembayaran denda dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
2. Dam Haji Tartib wa Ta’dil
Dam Tartib wa Ta’dil adalah denda yang diberikan jika jemaah melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal.Dam jenis ini wajib dibayarkan pada saat pelanggaran terjadi. Denda dapat dibayarkan dengan melaksanakan salah satu cara sebagai berikut.
-Menyembelih seekor unta.-Menyembelih seekor sapi.-Menyembelih kambing 7 ekor.-Memberi makan senilai dengan seekor unta kepada orang miskin.-Berpuasa sejumlah hitungan mud dari makanan yang bisa dibeli seharga seekor unta. - Seorang muhrim yang setelah berihram tertahan (gagal) menunaikan ibadah haji karena adanya hambatan di tengah jalan juga termasuk dalam kategori pelanggaran ini.
Untuk menebus kesalahan tersebut, hukuman yang dapat dilaksanakan yakni beberapa hal berikut:Menyembelih seekor kambing, serta langsung memotong rambut sebagai bentuk tahallul atas ihramnya.Memberikan makanan senilai satu ekor kambing kepada orang miskin.Berpuasa sejumlah bilangan mud yang dibeli seharga seekor kambing.
3. Dam Haji Takhyir wa Ta’dil
Kategori ketiga adalah Dam Takhyir wa Ta’dil. Denda jenis ini diberikan kepada jemaah yang membunuh hewan buruan atau menebang pepohonan (kecuali yang telah kering) di Makkah.Denda dapat dibayarkan dengan memilih salah satu pilihan denda yang ditawarkan. Pertama, menyembelih hewan yang sebanding dengan hewan buruan.
Kedua, memberi makan fakir miskin di Mekkah seharga binatang yang diburu. Ketiga, berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan harga binatang yang diburu.
4. Dam Haji Takhyir wa Taqdir
Kategori yang terakhir ialah Dam Takhyir wa Taqdir. Dam kategori ini diperuntukkan untuk beberapa jenis pelanggaran, seperti menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram, dan memakai wangi-wangian.Terdapat tiga pilihan denda yang dapat dipilih, di antaranya yaitu menyembelih seekor kambing, melakukan sedekah untuk 6 orang fakir miskin (2 mud untuk setiap orang), dan melakukan puasa selama 3 hari.
Pelanggaran lain, seperti melakukan perkosaan, percumbuan atau hubungan suami-istri selepas tahallul awal juga termasuk dalam pelanggaran Dam Takhyir wa Taqdir.
Untuk pelanggaran tersebut, denda dibayar dengan menyembelih 1 unta/bersedekah seharga 1 unta/berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga 1 unta.Pemberian denda untuk setiap pelanggaran merupakan bentuk penegakkan peraturan dan tata cara haji. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kondisi yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan jemaah haji lainnya. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang berbeda.
Larangan Saat Haji
Haji merupakan salah satu rukun Islam yang dapat ditunaikan oleh seorang muslim ketika mampu secara kesehatan dan finansial.Ibadah haji merupakan rangkaian yang cukup panjang. Saat melaksanakan ibadah haji, jemaah perlu memperhatikan beberapa hal yang perlu dihindari saat berada di tanah suci.
Selama menjalankan haji, jemaah diwajibkan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Mematuhi aturan haji merupakan bagian penting dari menjalankan ibadah haji. Berikut ini beberapa larangan yang perlu dihindari selama melaksanakan ibadah haji.
- Menggunakan pakaian yang memiliki jahitan.- Mengenakan penutup kepala bagi seorang laki-laki.- Menutup wajah bagi seorang perempuan.- Memotong rambut.- Memotong kuku.- Memakai wangi-wangian.- Berburu binatang liar.- Melakukan perbuatan maksiat.- Mengucapkan perkataan kasar atau buruk.- Melakukan hubungan badan.- Menebang atau mencabut pepohonan.- Menikah, menikahkan orang lain, atau menjadi wali pernikahan.
Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu dam haji. Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran ibadah haji.
Baca juga:Masjid Nabawi: Perpaduan Jejak Sejarah Rasulullah dan Kemegahan Arsitektur Islam










