Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit
JAKARTA, iNews.id - Kosmetik atau produk kecantikan menjadi kebutuhan yang sulit dipisahkan dari masyarakat saat ini. Banyak orang mengandalkan produk kecantikan untuk menjaga kesehatan kulit wajah maupun tubuh.
Namun, masyarakat diminta lebih waspada saat memilih produk kecantikan. Sebab, masih ditemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan berisiko merusak kesehatan kulit.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sejumlah bahan berbahaya yang kerap ditemukan dalam produk kosmetik. Bahan tersebut di antaranya merkuri, dexamethasone atau kortikosteroid hingga dextromethorpan.
“Tentu bahan-bahan yang dilarang yang bisa membahayakan kesehatan dan kulit. Contoh yang paling mungkin yang pertama adalah merkuri. Tentu itu bukan hanya dilarang tapi itu kriminal, kita pasti tindaki. Yang kedua yang mengandung bahan kimia obat, contohnya turunan-turunan steroid, dextromethorpan, dexamethasone, kortikosteroid, dan sebagainya,” kata Taruna di JIEXPO, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan, kandungan bahan kimia tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan. Bahkan, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik berpotensi memicu gangguan serius seperti kanker kulit.
“Itu sangat berbahaya karena bisa bisa menimbulkan bahkan suatu ketika kanker kulit. Itu dan semua bahan kimia obat yang tidak diizinkan itu dilarang diisi dalam kosmetik,” ujarnya.
Taruna memastikan BPOM tidak akan tinggal diam jika menemukan produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan hingga pencabutan izin edar produk.
“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita itu haknya Badan POM menyita barang-barang ilegal. Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” kata Taruna.
Tak hanya itu, BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Produsen kosmetik yang terbukti menggunakan bahan berbahaya terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Kesehatan.
“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” ucap Taruna.










