Kemnaker Dukung RUU PPRT, Sebut PRT Harus Dapat Upah Layak dan Hak Libur
IDXChannel—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, pekerja rumah tangga harus mendapat upah layak, hak libur, hingga cuti.
Hal itu diungkapkan Yassierli saat membahas RUU PPRT bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Dia mengatakanRUU PPRT merupakan upaya untuk memberikan pelindungan kepada setiap WNI, termasuk pekerja rumah tangga.
“Pemerintah berkomitmen untuk memposisikan PRT sebagai pekerja yang memiliki HAM sebagai pekerja pada umumnya. PRT mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan,” kata Yassierli.
Pemerintah, kata dia, berpandangan bahwa pekerjaan layak untuk pekerja rumah tangga merupakan sebuah kebutuhan.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja yang pada umumnya mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia. Apalagi, PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya melibatkan aspek sosiokultural.
Pengguna PRT dinilai juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah, sampai atas. Dengan begitu, RUU ini diyakini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk perlindungan HAM.
“Pemerintah sependapat bahwa RUU PPRT ini mendefinisikan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja,” ucap Yassierli.
“Dari sisi perlindungan kelembagaan, yaitu perizinan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT, telah sejalan dengan pengaturan sebagaimana diatur dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” tambahnya.
Bahkan, kata dia, RUU ini telah diatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan pekerja rumah tangga.
“Sebagai wujud dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga merupakan suatu kebutuhan yang perlu diatur, baik jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ucapnya.
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PRT, RUU ini juga mengatur mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran Ketua RT/RW sebagai mediator.
(Nadya Kurnia)










