Viral Netizen Desak Universitas Indonesia DO Mahasiswa FHUI Terduga Pelecehan Seksual di Grup Chat
JAKARTA, iNews.id - Postingan akun X @sampahfhui yang membongkar dugaan pelecehan seksual secara verbal di grup chat yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) semakin viral. Banyak netizen ikut bersuara atas kasus ini.
Ya, banyak netizen mendesak pihak kampus yaitu Universitas Indonesia agar mengambil langkah tegas atas kasus ini. Sebab, bukti yang tersebar dianggap netizen sudah cukup kuat untuk mengambil langkah serius demi keberpihakan pada korban.
Netizen Desak UI DO Terduga Pelecehan Seksual di Grup Chat
Mengacu pada cuitan viral itu, kini sudah lebih dari 12,3 juta netizen yang memberi perhatian ke kasus ini. Lebih dari 3,5 ribu netizen membanjiri kolom komentar.
Beberapa dari mereka mengaku terkejut dengan kejadian ini, terlebih terduga pelaku adalah orang-orang cerdas yang tengah menempuh pendidikan di kampus ternama di Indonesia. Agar kejadian serupa tidak terulang, netizen pun mendesak supaya UI mengeluarkan para terduga pelaku dari kampus.
Mau Belajar Nuklir? Kampus Punya BRIN Ini Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi 2026
Bahkan, ada netizen yang meminta supaya sanksi untuk pelaku diperberat sehingga ada efek jera dari tindakan yang sangat tidak terpuji itu.
"Inilah bukti ‘many people are educated but not well-mannered’. Kayak lu punya pendidikan yang bagus tapi kalau kelakuan lo jelek tuh percuma. Sickkk. Semoga korban yang di-mention di grup, baik-baik aja dan dapat perlindungan dari UI," ungkap @se***.
"Tolong para HRD, tunjukin power lu kalau orang-orang kayak gini gak pantas bekerja di mana pun. Pelecehan seksual, coy! Bayangin lu sekantor sama orang yang isi kepalanya begitu. Najis," ujar @Lei***.
"Hukuman yang layak untuk pelaku pelecehan seksual adalah hidupnya dibuat menderita, sehingga tidak ada orang yang menganggap masalah ini sepele karena hukumannya ringan. Jangan beri dia hidup layak, drop out (DO) jalan satu-satunya, lalu hukuman lain menyusul," kata @neb***.
"Ini tidak bisa hanya minta maaf. Suruh setengah bugil, terus muterin UI ramai-ramai sambil pakai papah depan dada bertuliskan, 'Saya suka susu sapi, harus 4'. Jangan lupa botakin kepalanya, DO, lalu buat hidupnya tidak diterima," ungkap @ren***.
Keterangan Resmi UI atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ini
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Parulian Paidi Aritonang buka suara usai viral tangkapan layar isi percakapan diduga aksi pelecehan seksual dengan korban perempuan. Dalam potongan layar, terlihat anggota grup membahas bagian tubuh perempuan.
Merespons hal itu, Parulian mengaku telah menerima laporan tersebut. Pihaknya pun mengecam perilaku tersebut karena memuat konten yang tidak pantas dan bertentangan dengan nilai hukum, serta akademik.
"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," ucap Parulian.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," sambungnya.
Saat ini, kata Parulian, pihaknya tengah menelusuri dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Tak main-main, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," ungkapnya.
Parulian pun menjamin keselamatan dan kenyaman korban, serta pihak pelapor.
"Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan. Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung," ujar Parulian.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," tutupnya.










