Cara Update Data untuk Bansos lewat Aplikasi Resmi Kemensos, Ini Syarat dan Langkahnya
IDXChannel—Simak cara update data untuk bansos lewat aplikasi resmi Kementerian Sosial. Pembaruan data ini berguna untuk memperbaiki status desil penerima bantuan sosial yang berubah.
Banyak masyarakat yang sering kebingungan soal status desil yang berubah setiap masa penyaluran bansos. Sebagai pengingat, penentuan pengelompokan desil bersifat dinamis dan ditentukan oleh beragam variabel kondisi sosial ekonomi secara keseluruhan.
Mengutip Instagram resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (23/2/2026), disebutkan bahwa penentuan desil dilakukan dengan melihat gambaran besar kondisi hidup seseorang.
Variabel yang dipertimbangkan antara lain tingkat pendapatan stabil atau tidak, kelayakan rumah dan fasilitas sanitasi, kapasitas daya listrik yang digunakan di rumah dan harta benda yang dimiliki.
Status desil bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi terbaru penerima manfaat di lapangan.
Namun, jika Anda merasa data tidak sesuai, Anda bisa memperbarui data melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id dari kementerian.
Fitur Usul berfungsi untuk mengusulkan penerima yang layak mendapatkan bantuan sosial, sedangkan fitur Sanggah berfungsi untuk menyanggah data penerima yang tercatat dalam sistem.
Untuk mengajukan usulan penerima bansos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain:
- KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu, foto rumah, tagihan listrik, dan bukti relevan lainnya
- Memiliki alasan pengajuan usulan didukung dengan data valid
Jika dokumen pendukung sudah siap, berikut ini adalah cara update data untuk bansos lewat aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda
- Usai mengunduh aplikasi, login menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu pengecekan dengan memasukkan NIK sesuai KTP
- Pilih wilayah domisili
- Klik ‘Cek’
- Jika merasa data tidak benar, maka Anda bisa mengajukan sanggah melalui fitur usul atau sanggah yang tersedia
- Klik menu ‘Usul’
- Lengkapi data sesuai KTP dan KK
- Tentukan jenis pengusulan/pengajuan dengan alasan yang valid dan jelas
- Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta
- Kirim usulan
Setelahnya, Anda perlu menunggu verifikasi dari petugas Dinas Sosial. Perlu diwaspadai, sistem online tidak selalu berhasil sebab ada peluang jaringan sistem yang bermasalah. Sebagai alternatif, Anda tetap bisa melakukan pembaruan lewat petugas desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat secara langsung.
(Nadya Kurnia)










