Surat Al Baqarah Ayat 184 : Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadan

Surat Al Baqarah Ayat 184 : Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadan

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 3 Februari 2026 - 17:30
share

Tadabur ayat atau surat Al Quran kali ini tentang Surat Al Baqarah ayat 184. Ayat ini membicarakan tentang qadha’ puasa. Lantas, bagaimanakah penyebutan qadha’ puasa tersebut dalam ayat Al Qur’an?

Allah Ta’ala berfirman,

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, setelah Allah menyebutkan kewajiban puasa pada ayat sebelumnya (Surat Al Baqarah ayat 183), lalu disebutkan bahwa puasa diwajibkan pada hari tertentu. Puasa yang tidak ditunaikan di bulan Ramadan hendaklah diganti di hari lainnya.

Baca juga:Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag dan Versi Muhammadiyah

Penunaiannya terserah kapan pun itu bahkan Aisyah baru bisa menunaikan qadha’ puasanya di bulan Syaban karena saking sibuk mengurus Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. "Yang penting qadha’ puasa tidak terlewat sampai Ramadan berikutnya jika tidak ada uzur,"ungkap dai yang juga pembina laman Rumahsyo itu.

Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di,untuk qadha’ puasa tidak dipersyaratkan berturut-turut. Ia pun bisa menunaikan qadha’ puasa di hari yang pendek (musim dingin) untuk mengganti puasa dahulu yang dilakukan di waktu yang panjang (musim panas).

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa qadha’ puasa lebih afdhol berturut-turut karena akan lebih cepat lepas dari beban kewajiban. Ia berkata, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 136). Seperti itu pun tidak dihukumi makruh menurut Ibnu Taimiyah.

Baca juga:Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?

Topik Menarik