Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Boleh Ada Calo di SPMB 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik percaloan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Pemerintah memperingatkan keras bahwa jika ditemukan calo atau pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
"Nah saya tegaskan, jadi ini aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh menerima informasi ataupun tawaran-tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab!" ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam konferensi pers di sela inspeksi mendadak melihat proses SPMB di SMAN 1 Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4
Menurut Atip, praktik-praktik kecurangan seperti calo, titip-menitip, hingga jual-beli kursi sekolah, harus disingkirkan sepenuhnya dari sistem pendidikan nasional."Kami menyampaikan bahwa kalau ada pelanggaran atau indikasi pelanggaran, tolong segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak pelanggar tersebut,” tegasnya.
Kemendikdasmen menjamin proses penerimaan murid akan berjalan transparan dan adil untuk semua anak Indonesia. "Kami jamin tidak akan ada praktik-praktik yang selama ini dikeluhkan. Aturannya sudah sangat jelas. Tadi sudah kami cek di sini, Alhamdulillah lancar. Tidak ada apapun yang dikhawatirkan," imbuh Atip.
Baca juga: Cegah Anak Putus Sekolah, Pemda Terapkan Beragam Strategi di SPMB 2025
Laporan SPMB di 38 Provinsi
Berdasarkan laporan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen dari 38 provinsi dalam rapat koordinasi Juni 2025, pelaksanaan SPMB secara umum berlangsung lancar, baik daring maupun luring. Beberapa kendala teknis telah ditangani dengan cepat melalui koordinasi lintas instansi.Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 50 daerah telah memasuki fase implementasi SPMB, termasuk 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi. Sisanya dijadwalkan mulai pekan depan hingga awal Juli 2025.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi dan Melaporkan
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB 2025 dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kecurangan. Aduan bisa dikirim melalui:1. ult.kemdikbud.go.id2. posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id
3. Dinas Pendidikan/Inspektorat daerah setempat
Beberapa daerah juga telah mengambil langkah preventif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 86/PK.03/DISDIK tentang pelaksanaan SPMB yang bersih dan akuntabel.










