Bebas dari Penjara, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar

Bebas dari Penjara, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar

Gaya Hidup | inews | Rabu, 17 April 2024 - 17:19
share

JAKARTA, iNews.id - Olivia Nathania telah bebas setelah 2,5 tahun menjalani hukuman terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Namun, putri penyanyi Nia Daniaty ini belum membayar kerugian korban senilai Rp8,1 miliar.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Odie Budiyanto. Tidak ada (belum membayar ganti rugi), ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/4/2024).

Olivia tak kunjung membayarkan ganti rugi, Odie pun sudah mengajukan untuk eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Sudah diajukan eksekusi," kata Odie Budiyanto.

Namun, PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena perempuan yang akrab disapa Oi itu malah mengajukan perlawanan tiga bulan yang lalu. "Tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," ujar Odie.

Saat ini, perlawanan yang diajukan Oi masih dalam proses persidangan. "Sudah 3 bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," kata Odie.

Diketahui, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS bodong menyeret 225 sebagai korban. Atas tindakannya itu, total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Setelah menjalani proses sidang yang panjang, perkembangan terakhir terdapat 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata yang disangkakan kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty. Dalam gugatan itu, Olivia Nathania wajib membayar kerugian korban Rp8,1 miliar.

Topik Menarik