Bikin Haru, Hari Ini Brigadir J Wisuda Diwakili Ayahnya

Bikin Haru, Hari Ini Brigadir J Wisuda Diwakili Ayahnya

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:18
share

JAMBI, iNews.id - Almarhum Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J akan diwisuda di Universitas Terbuka, Tangerang, hari ini, Selasa (23/8/2022). Namun, prosesi wisuda akan diwakili sang ayah, Samuel Hutabarat.

Pengacara Brigadir J, Ramos Hutabarat mengonfirmasi hal tersebut. Di mana, ayah dari Brigadir J bertolak ke Jakarta pada Senin 22 Agustus 2022.

Rencananya, Senin sore ini (kemarin sore, red) saya dan ayah mendiang Brigadir J, Pak Samuel Hutabarat akan berangkat ke Jakarta, ujarnya di Jambi.

Kendati demikian, Ramos mengaku belum mengetahui mengenai waktu prosesi wisuda Brigadir J. Pihaknya hanya sebatas mengetahui wisuda akan dilakukan hari ini.

Belum tahu rundownnya, tapi hanya dikabarkan besok (hari ini, red) wisudanya, katanya.

Sementara pihak kampus UT Jakarta sendiri siap memfasilitasi keluarga Brigadir J untuk menggantikan prosesi wisuda.

Di mata Ramos, Brigadir J merupakan anak yang berprestasi, cerdas dan membanggakan bagi orangtuanya. Jadi, dia anak yang berprestasi serta taat agama. Buktinya, ikut tes jadi ajudan, dia yang lolos. Dia juga pengen lulus jadi sarjana hukum untuk membanggakan orangtuanya, katanya.

Brigadir J diketahui tewas dibunuh oleh tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Lima telah ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma\'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Topik Menarik