AJI Bireuen Desak Penghapusan Pasal Bermasalah di UU ITE dan RKUHP

AJI Bireuen Desak Penghapusan Pasal Bermasalah di UU ITE dan RKUHP

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:14
share

BIREUN , iNews . id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal bermasalah di Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RKUHP yang berpotensi menciderai kebebasan pers di tanah air.

Demikian terungkap dalam diskusi dan kampanye bertajuk Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal-pasal Bermasalah RUU KUHP yang digelar AJI Bireuen secara virtual, Rabu (10/8) dengan menghadirkan anggota Komisi III DPR RI, H.M Nasir Jamil M.Si dan Ketua Umum AJI, Sasmito.

Diskusi yang diikuti belasan jurnalis di Aceh, Kalimantan Selatan dan NTB dipandu oleh Ayi Jufridar selaku fasilitator, mengupas ragam persoalan seputar ancaman terhadap kebebasan pers, akibat tersandera oleh UU ITE maupun RUU KUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat.

AJI sebagai salah satu organisasi jurnalis yang fokus pada perjuangan kebebasan pers di tanah air, sejak beberapa tahun terakhir terus menagih janji pemerintah dan DPR, untuk menghapus pasal karet di UU ITE yang menjadi musuh bagi pekerja media dan jurnalis.

Pasalnya, surat Presiden RI tanggal 16 Desember 2021 lalu, tentang revisi UU ITE yang dilayangkan ke DPR, dikabarkan masih mandek di senayan.

Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim pada kesempatan itu meminta agar pemerintah dan DPR, juga dapat bersikap transparan dalam pembahasan RKUHP.

Salah satunya dengan mempublikasikan masukan masyarakat yang diterima maupun ditolak.

Jangan sampai pemerintah dan DPR hanya melakukan sosialisasi. Tapi kita ingin partisipasi yang bermakna, draf terbarunya selalu dibuka. Dan masukan yang diterima atau ditolak harus dibuka dengan penjelasan yang masuk akal, tutur Sasmito.

AJI akan terus mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang berpotensi dapat menjerat jurnalis.

Sedangkan untuk RKUHP, AJI meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan sebelum mendapat masukan secara luas dari publik.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, H M Nasir Djamil, M.Si menyebutkan, revisi UU ITE akan dilakukan oleh DPR RI melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Untuk merevisi UU ITE, akan dilakukan secara bersama-sama dengan membentuk Pansus, sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh II Itu.

Topik Menarik