Apa Arti Takhbib yang Viral Disebut Suami Tasyi Athasyia?
BEBERAPA waktu terakhir viral istilah takhbib setelah disebut Syech Zaki, suami Tasyi Athasyia , dalam sebuah video klarifikasi di kanal YouTube-nya. Lantas, apa arti takhbib dan bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Takhbib merupakan istilah untuk perbuatan merusak rumah tangga seseorang Muslim. ini merupakan dosa yang sangat besar. Selain ada ancaman khusus, bahaya takhbib juga bisa membantu iblis untuk menyukseskan rencananya menyesatkan manusia.
Bahaya takhbib bisa saja terjadi karena berbagai macam bentuk. Misalnya, menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan, maupun zina hati, sehingga menjadi benci dengan pasangan sahnya.
Sebagaimana telah MNC Portal himpun, Mula Ali al-Qari (w. 1014 H) menjelaskan bahwa takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak, yaitu dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu.
Al-Adzim Abadi menyebutkan pengertian takhbib:
[3]
"Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang, maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya."
Ad-Dzahabi (w. 748 H) menyebutkan di antara dosa adalah takhbib:
. ( (: 211)[4]
"Di antara hal yang dilarang adalah merusak hati wanita terhadap suaminya."
Bahaya Takhbib
Bahaya melakukan Takhbib terdapat pada hadis berikut:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Bukan bagian dari kami orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR Abu Dawud nomor 2175 dan disahihkan Syekh Al Albani)
Ad-Dzahabi menjelaskan, yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya. Beliau berkata:
"Merusak hati wanita terhadap suaminya." (Al Kabair, halaman 209)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukan bagian dari kami." (HR Ahmad, shahih)
Dalam kitab Mausu\'ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngompori untuk minta cerai, atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
:
"Maksud merusak istri orang lain, yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar." (Mausu\'ah Fiqhiyyah 5/291)
Setelah memahami bahaya takhbib ini, maka kaum muslim harus berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis. Semoga Allah Subhanahu wa ta\'ala menyelamatkan dari fitnah akhir zaman. Aamiin Allahumma aamiin.
Wallahu a\'lam bisshawab .









