Terjerat Pinjol, Warga Sleman Ditangkap Polisi Curi Kalung dan Aniaya Tetangga

Terjerat Pinjol, Warga Sleman Ditangkap Polisi Curi Kalung dan Aniaya Tetangga

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 4 Agustus 2022 - 20:31
share

SLEMAN, iNews.id - Seorang warga Sleman TH ditangkap polisi karena melakukan pencurian di rumah tetangganya. Warga Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman ini bahkan menganiaya korban yang memergoki aksinya.

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada akhir bulan Juli lalu. Pelaku nekat mencuri karena terjerat pinjaman online. Dia tidak memiliki uang untuk membayar cicilan sehingga nekat mencuri.

Pelaku ini terjerat pinjaman online hingga Rp6 juta. Karena harus menutup dia akhirnya mencuri, kata Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi , Kamis (4/8/2022).

Pada 30 Juli lalu, pelaku mendatangi rumah tetangga sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku memanfaatkan kondiri di rumah korban yang sepi. Suami korban setiap pagi per ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

Pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah karena tahu jika pintu depan rumah korban tidak dikunci. Pelaku langsung menuju ke kamar korban untuk mencari barang berharga. Saat masuk ke dalam kamar, pelaku melihat korban masih tertidur.

Pandangan pelaku tertuju pada leher korban yang masih mengenakan kalung emas, kata dia.

Pelaku bermaksud mengambil kalung yang ada di leher korban. Namun ketika tengah mengambil kalung tersebut, tiba-tiba korban terbangun. Kalap karena aksinya ketahuan, pelaku langsung menghantam muka korban beberapa kali.

Akibatnya, gigi korban tanggal tiga dan kedua matanya lebam. Pelaku langsung melenggang pergi dengan sebelumnya mengambil dompet dan handphone milik korban. Karena tergesa-gesa, sandal pelaku tertinggal di rumah korban.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi yang melakukan olah TKP kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang akhirnya mengarah kepada pelaku. Selang tiga hari pelaku ditangkap berikut sejumlah barang bukti.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, kata Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriyani.

Topik Menarik