Demi Buruh, Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP

Demi Buruh, Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 15 Juli 2022 - 03:40
share

IDXChannel - Pemerintah Provinsi bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022.

Sebelumnya diketahui, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta, yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. Putusan tersebut merupakan tuntutan yang diajukan kalangan pengusaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian terhadap putusan tersebut.

"Prinsipnya, Pemprov DKI memberikan perhatian bagi kesejahteraan buruh. Termasuk berupaya setiap tahun untuk meningkatkan UMP bagi buruh," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Lanjut, ia juga menerangkan untuk memenuhi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder lainnya.

"Namun demikian kita juga harus bekerja sama, bersinergi dengan para pengusaha, pemerintah, NGO, dan masyarakat untuk sama-sama mensejahterakan buruh, kalo buruh sejahtera, itu artinya pengusaha sejahtera," paparnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI. ( RRD )

Topik Menarik