Kades Tak Mau Tanda Tangan, Calon Pengantin Ini Terancam Gagal Nikah

Kades Tak Mau Tanda Tangan, Calon Pengantin Ini Terancam Gagal Nikah

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 8 Juli 2022 - 20:37
share

JENEPONTO, iNews.id - Sepasang calon pengantin terancam gagal menikah pada hari yang sudah ditentukan di Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Hal ini lantaran kepala desa setempat menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai syarat administratif menikah di tempat mempelai perempuan.

Calon mempelai laki-laki Muh Asrul S mengatakan dia merencanakan akad nikah dengan calon mempelai perempuan Putri Nurul Ifani pada tanggal 14 Juli mendatang. Sementara resepsi rencana digelar pada tanggal 17 Juli.

Namun sampai saat ini, surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah belum ditandatangani Kepala Desa Balang Loe Tarowang. Persyaratan administrasi ini harus dipenuhi untuk menikah, di antaranya surat N1, N2 dan N4 yang harus ditanda tangan kepala desa/lurah kedua mempelai.

Tidak mau tanda tangan kepala desa katanya, ujar Asrul, Jumat (8/7/2022).

Sementara Kades Balang Loe Tarowang Mansur saat dikonfirmasi membenarkan dia menolak tanda tangan. Dia mengakumerasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain, bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan. Bahkan saat proses lamaran dia tak diundang.

Alasannya pertama, berkasnya dibawa ke kantor oleh orang. Kedua waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai) tidak ada penyampaian ke pemerintah, ujar Mansur.

Dia mengatakan, jika orang tua mempelai perempuan lawan politiknya saat pilkades beberapa bulan lalu.

Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai) padahal tidak ada masalah, cuman lawan politik, katanya.

Ditanya apakah ada kewajiban orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas, Mansur menyebut hal itu bukan suatu kewajiban.

Tidak harus orang tuanya, yang jelas keluarga dekatnya, ucap Mansur.

Topik Menarik