Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban

Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 7 Juli 2022 - 20:37
share

J AKARTA, iNews.id - Hewan ternak yang bergejala ringan penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap sah untuk kurban. Ini merupakan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah Kamis (7/7/2022), dalam fatwa itu disebutkan hewan kurban yang terkena PMK bergejala ringan dan belum menunjukkan gejala-gejala berat tetap sah dijadikan hewan kurban.

Gejala berat yang dimaksud yakni kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun

Menurutnya hewan yang sakit ringan pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini. Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban, bunyi keterangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah yaitu hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Maksud dari sakit yang jelas yakni sakit yang berat, sakit yang sudah hampir tidak mungkin sembuh atau sakit yang hampir pasti menyebabkan kematian.

Hewan kurban yang terkena PMK dalam keadaan bergejala berat dan besar kemungkinan akan mati kemudian disembelih paksa agar masih dapat dimanfaatkan dagingnya maka penyembelihan tersebut bukan termasuk penyembelihan hewan kurban, melainkan penyembelihan hewan biasa.

Apabila hewan kurban mati karena PMK sebelum dilakukan penyembelihan, maka sahibul kurban/panitia pelaksana kurban tidak diharuskan mengganti hewan kurbannya, karena sudah mendapat nilai pahala niat berkurban, meskipun ada kerugian secara materi, yaitu tidak diperoleh daging kurban yang akan dibagi-bagikan sebagaimana mestinya, ujar dia.

Untuk itu sahibul kurban diminta harus cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban. Hewan kurban yang sedang sakit tidak boleh dibeli.

Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK. Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit dibolehkan menjadikannya hewan kurban.

Hal ini sesuai dengan kaidah keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang, tuturnya.

Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia.

Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir, tutur dia.

Topik Menarik