Tetapkan 2 Tersangka, Polda DIY Buru Pemicu Kerusuhan Babarsari

Tetapkan 2 Tersangka, Polda DIY Buru Pemicu Kerusuhan Babarsari

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 6 Juli 2022 - 20:55
share

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan yang memicu terjadinya kerusuhan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman Senin (4/7/2022). Salah satu tersangka ditetapkan sebagai buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dua tersangka ini AL alias L dan R. Keduanya belum dilakukan penangkapan. Untuk tersangka AL telah ditetapkan sebagai buronan karena keberadaannya belum diketahui.

Kedua tersangka ini kami lakukan pencarian. Dan satu di antaranya yaitu saudara AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang, kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/7/2022).

Penetapan tersangka ini setelah ada laporan dari F terkait kejadian pada Sabtu (2/7/2022). Saat itu ada tiga korban terluka, yakni satu korban di tangan kanan, kedua luka senjata tajam di leher dan ketiga di paha kena busur panah.

Penyidik berharap kepada siapapun yang mengetahui keberadaan AL alias L untuk melaporkan atau menghubungi polisi. Polisi tidak ingi ada maysarakat atau pihak manapun yang membantu menyembunyikan saudara AL, sebagaimana diatur di Pasal 22 KUHP.

Barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan maka dapat diancam tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 22 KUHP, katanya.

Polisi akan terus memproses kasus ini sampai tuntas dan mencari tersangka. Bagi yang mendapat panggilan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai peristiwa tersebut untuk hadir.

Untuk perkara di karaoke belum ada tersangka kami masih mendalaminya, ujarnya.

Keributan di Jambusari menjadi pemicu keributan di sebuah tempat karaoke. Hingga akhirnya terjadi keributan di Babarsari yang mengakibatkan enam sepeda motor, tempat pertemuan dibakar dan sejumlah ruko rusak.

Topik Menarik