PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI Ajak Masyarakat Vaksin Booster

PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI Ajak Masyarakat Vaksin Booster

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 5 Juli 2022 - 16:49
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat menaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2. Status ini akan berlaku hingga 1 Agustus nanti.

Merespons hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan operasional serta kapasitas dengan ketentuan PPKM level 2.

Hari ini Sudah diumumkan naik PPKM dari pemerintah pusat dan satgas pusat kita akan berlakukan PPKM di level 2 di Kota Jakarta tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus melakukan pembatasan operasional dan kapasitas dan akan kita sesuaikan dengan ketentuan PPKM, ujar Ariza kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Hal ini karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

Yang penting masyarakat dengan adanya peningkatan Covid-19 kami minta masyarakat harus hati-hati lagi lebih waspada lagi mari kita laksanakan protokol kesehatan disiplin patuh dan taat, kata dia.

Tak cuma itu, Ariza meminta masyarakat untuk melakukan percepatan vaksin Covid-19 ketiga atau booster. Ia mengingatkan meski ada pelonggaran, masyarakat tetap harus patuh.

Mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster mari ajak keluarga siapapun dilingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang. Karena memang ada pelonggaran ini, namun demikian kami minta untuk patuh dan taat prokes, tutur dia.

Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menjelaskan pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.

Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong, ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Topik Menarik