MUI Sebut Kasus Penistaan Agama Holywings Masalah Serius

MUI Sebut Kasus Penistaan Agama Holywings Masalah Serius

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 26 Juni 2022 - 10:23
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bergerak cepat menangani kasus Holywings. Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak mengatakan pihaknya mengecam tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA.

MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya, ujar Deding dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022).

Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif kasus ini.

Menurut Deding, dengan banyaknya kasus penistaan agama, hal ini menjadi bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa ini.

Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakkan hukum, jelasnya.

Dia mengatakan proses hukum terhadap para pelaku harus memberikan efek jera dan tidak ada pertimbangan politis, apalagi bisnis atau ekonomi. Sehingga, diharapkan akan memberikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

MUI juga mendukung Pemprov DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan Holywings.

Kami mendukung Pemprov DKI (Jakarta) yang akan memberikan sanksi tegas penutupan restoran Holywings apabila tetap tidak mengindahkan teguran 3 kali, pungkasnya.

Topik Menarik