Target 10 Persen, 3 Kecamatan di Sintang Bentuk Desa Bersinar

Target 10 Persen, 3 Kecamatan di Sintang Bentuk Desa Bersinar

Gaya Hidup | genpi.co | Jum'at, 24 Juni 2022 - 08:00
share

GenPI.co Kalbar - Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) menjadi salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa atau kelurahan.

Tujuannya, meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersinar yang dikelola secara partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Sintang Kusnidar saat peluncuran Desa Bersinar Kabupaten Sintang, Rabu (22/6).

"Pelaksanaan program ini telah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tuturnya.

Disebutkan bahwa minimal 10 persen desa/kelurahan di kabupaten/kota harus membentuk Desa Bersinar.

Saat ini, di Kabupaten Sintang telah terbentuk Desa Bersinar sejumlah enam desa di tiga kecamatan.

Di Kecamatan Sintang ada empat desa, yaitu Desa Mertiguna, Desa Jerora 1, Desa Baning Kota, dan Desa Sungai Ana.

Kecamatan Sepauk satu desa, yakni Desa Sepulut dan Kecamatan Kelam Permai satu desa, yakni Desa Kebong.

"Hal tersebut belum sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, di mana minimal 10 persen desa/kelurahan membentuk Desa Bersih Narkoba," papar Kusnidar.

Mewujudkan hal tersebut, diperlukan kesatuan pandangan, gerak, dan tekad dari seluruh masyarakat Kabupaten Sintang hingga ke desa-desa.

Tentu dengan melibatkan semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba.

"Rapatkan barisan dan hadapi bersama karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa," tandas Kusnidar. (rls)

Jangan lewatkan video populer ini:

Topik Menarik