Pelabuhan Tikus di Banjarmasin Perlu Pengawasan Cegah Lalu Lintas Ternak Rawan PMK

Pelabuhan Tikus di Banjarmasin Perlu Pengawasan Cegah Lalu Lintas Ternak Rawan PMK

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 23 Juni 2022 - 08:17
share

BANJARMASIN, iNews.id - Keberadaan sejumlah pelabuhan tikus di Kalimantan Selatan perlu mendapatkan pengawasan. Hal ini guna mencegah lalu lintas ternak rawan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kami seluruh stakeholder di daerah bersinergi dalam pengawasan terutama di pelabuhan yang belum ditetapkan seperti Pelabuhan Asam-Asam dan pelabuhan tikus lainnya di wilayah Kalsel, kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Nur Hartanto, Rabu (22/6/2022).

Mengantisipasi masuknya PMK, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam penanganan terhadap ternak sapi yang masuk. Salah satunya, kapal, alat angkut dan ternak yang masuk dilakukan disinfeksi dan pemeriksaan fisik untuk memastikan ternak yang masuk benar-benar sehat dan tidak menunjukkan gejala PMK.

Langkah tersebut sebagai implementasi surat edaran terbaru Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku khususnya mengenai pengaturan untuk lalu lintas hewan ternak.

Kemudian hewan rentan PMK yang diperuntukkan sebagai hewan potong dan hewan kurban boleh dilalulintaskan dari pulau bebas ke pulau bebas, pulau bebas ke area bebas, dan area bebas ke area tidak bebas, serta dipastikan telah menjalani masa karantina 14 hari di Instalasi Karantina Hewan (IKH) karantina asal.

Sepanjang periode Januari hingga awal Juni 2022, sebanyak 11.390 sapi potong yang masuk Kalsel dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin.

Ada tiga titik masuk sapi-sapi tersebut yaitu di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Pelabuhan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

Diketahui tugas pokok dan fungsi Balai Karantina Pertanian Banjarmasin, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian RI sesuai Undang-Undang No 21 Tahun 2019 yaitu menjaga Kalimantan Selatan dari masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Topik Menarik