Mahfud MD Jelaskan Perbedaan Larangan HTI & FPI dengan LGBT

Mahfud MD Jelaskan Perbedaan Larangan HTI & FPI dengan LGBT

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 18 Mei 2022 - 21:17
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi pertanyaan publik yang membandingkan pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI), namun membiarkan praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Terkait hal tersebut, Mahfud MD menilai terdapat perbedaan dalam landasan hukumnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan LGBT belum dilarang karena tidak memiliki asas legalitasnya dalam hukum pidana. Sedangkan pada kasus dilarangnya HTI-FPI itu melanggar undang-undang Ormas yang berjalan secara hukum administrasi.

"Kasus HTI-FPI itu masuk hukum administrasi negara, jadi ada sebuah organisasi yang melanggar Undang-undang Ormas," kata Mahfud dalam sambutan di Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (18/5/2022).

Karena adanya pelanggaran asas legalitas dalam hukum administrasi negara, Mahfud mengungkapkan proses mekanisme penetapan keputusan sanksinya berbeda. Dia pun menuturkan pihak yang mendapatkan sanksi dalam hukum administrasi negara dapat menggugat keputusannya.

"Kalau dalam hukum administrasi negara itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, yang dijatuhi sanksi boleh menggugat. Dan sudah menggugat namun kalah di dua pengadilan, di MK kalah, di PTUN kalah. Makanya itu beda," ujar Mahfud seperti ditayangkan via kanal youtube APHTN-HAN.

Maka dari itu, kasus LGBT ini berbeda dengan pelarangan kedua ormas tersebut. Menurutnya, kasus LGBT itu belum ada larangannya.

"Kalau LGBT hanya dikatakan kamu tidak boleh kawin," ujar Mahfud menegaskan.

Topik Menarik