Pria di Tebing Tinggi Ini, Terancam 9 Tahun Penjara

Pria di Tebing Tinggi Ini, Terancam 9 Tahun Penjara

Gaya Hidup | genpi.co | Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:00
share

GenPI.co Sumut - Tersangka SUP, pelaku penganiayaan Heriansyah Purba, 40 tahun di Tebing Tinggi, terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Pria 45 tahun warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai ini dikenakan tiga pasal KUHPidana.

"Pasal 365, Pasal 351 dan Pasal 335 KUH Pidana," kata Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Hariyanto, Kamis (12/5/2022).

Dia menyebutkan, penangkapan pelaku Selasa 10 Mei malam sekira pukul 19.00 WIB di Desa Kuta Pinang, Serdang Bedagai.

Penangkapan menindak lanjuti laporan, Heriansyah terkait pencurian dengan kekerasan.

Kemudian, penganiayaan dan pengancaman personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Agus mengatakan, barang bukti yang disita yakni satu unit ponsel merek Vivo Y69 warna hitam.

"Satu bilah parang dengan panjang satu meter bergagang karet," ujarnya.

Dia menambahkan, kronologi peristiwa sendiri terjadi, Selasa 8 Maret 2022 lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban bersama saksi Ramot Hosea Siregar menjumpai pelaku di rumahnya.

Tujuan korban ialah, menagih tunggakan angsuran kredit motor tiga bulan di CV Bulan Purnama Motor.

Saat itu pelaku sedang tidur. Karena merasa terganggu oleh korban, SUP ke dapur dan mengambil parang.

Kemudian mengarahkan parang tersebut, ke kepala korban sambil menyuruhnya pergi.

"Selain itu, pelaku mengambil ponsel dan memiting korban," ujarnya.

Karena merasa takut, akhirnya korban meninggalkan rumah pelaku dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. (Antara)

Simak video menarik berikut:

Topik Menarik