Aturan Baru Vaksinasi: Belum Suntik Dosis Kedua dalam 6 Bulan Wajib Ulang dari Awal

Aturan Baru Vaksinasi: Belum Suntik Dosis Kedua dalam 6 Bulan Wajib Ulang dari Awal

Gaya Hidup | okezone | Kamis, 17 Februari 2022 - 13:50
share

JURU Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengumumkan aturan baru soal vaksinasi Covid-19. Bagi siapapun yang sudah divaksin dosis pertama tapi tidak divaksin dosis kedua dalam waktu 6 bulan, harus ulang dari awal.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," papar Siti Nadia dalam keterangan pers virtual, Kemarin (16/2/2022).

Vaksin Covid-19

Aturan dari soal vaksinasi Covid-19 ini disampaikan Siti Nadia sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Soal jenis vaksin apa yang dipilih untuk ulang vaksinasi, Siti Nadia mengatakan, "Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya."

Dalam paparannya, Siti Nadia pun mengeluarkan aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan.

"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.

Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Topik Menarik