BSU 2026 Rp900.000 Cair, Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja atau buruh. Para pekerja bisa mengecek status penerima dengan mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
Program BSU ini dicairkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan periode Oktober, November dan Desember 2026 yang dibayarkan sekaligus, sehingga pekerja akan mendapatkan Rp900.000.
Ketentuan pencairan BSU 2026 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Langkah Pengecekan Resmi BSU
Para pekerja bisa mengecek bsu.kemnaker.go.id dan kemudian cek NIK KTP.
Diketahui, data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2026 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026
Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pantau terus website ini untuk mendapatkan informasi terbaru. Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi," tulis pesan Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2026
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau sebesar UMP/UMK
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Sementara itu, adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.








