Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!

Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!

Ekonomi | okezone | Minggu, 1 November 2026 - 08:02
share

JAKARTA – Ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Masyarakat perlu mewaspadai berbagai ciri pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak terjebak praktik pinjaman yang merugikan karena Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menangani 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Agustus–September 2026. 

Masyarakat perlu memeriksa legalitas layanan pinjaman, meski menawarkan kemudahan dan pencairan dana cepat, tidak semua penyedia layanan pinjaman online beroperasi secara resmi. Pinjol ilegal justru berpotensi menimbulkan kerugian melalui bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang disertai intimidasi.

Lantas, bagaimana cara mengenali pinjol ilegal dan menghindari jebakannya? Mengutip informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sejumlah ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat. OJK juga memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjerat layanan pinjaman online ilegal.

1. Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sejumlah karakteristik pinjaman online ilegal atau yang dikenal sebagai rentenir online. Ciri paling mendasar adalah perusahaan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

Selain itu, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau SMS dan WhatsApp. Masyarakat perlu mewaspadai penawaran pinjaman yang dikirimkan melalui kedua saluran tersebut karena merupakan salah satu ciri layanan pinjol ilegal.

Dari sisi biaya, pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga dan denda tinggi, yakni berkisar 1 hingga 4 persen per hari. Biaya tambahan lainnya juga dapat mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. Tidak hanya itu, jangka waktu pelunasan yang diberikan sering kali sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Ciri lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi. Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, foto, video, lokasi, hingga data pribadi lainnya. Data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk meneror peminjam yang mengalami gagal bayar.

Praktik penagihannya juga kerap tidak beretika, mulai dari teror, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam maupun pihak lain yang terdapat dalam daftar kontaknya.

Selain itu, pinjol ilegal umumnya tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. Kondisi tersebut menyulitkan peminjam untuk menyampaikan keluhan maupun mencari penyelesaian ketika menghadapi masalah.

2. Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal, OJK memberikan lima tips yang dapat diterapkan sebelum mengajukan pinjaman.

Pertama, jangan mengeklik tautan atau menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam pesan SMS maupun WhatsApp berisi penawaran pinjaman yang mencurigakan. Masyarakat sebaiknya menghindari penawaran semacam itu karena menjadi salah satu modus yang digunakan penyedia pinjol ilegal.

Kedua, periksa legalitas perusahaan penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan layanan yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau situs resmi www.ojk.go.id.

Ketiga, jangan mudah tergiur penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang menjanjikan pencairan dana secara cepat dan persyaratan yang tidak masuk akal. Tawaran kemudahan tersebut kerap digunakan sebagai umpan untuk menarik calon korban.

Keempat, segera hapus pesan penawaran pinjaman ilegal yang diterima melalui SMS atau WhatsApp. Masyarakat juga disarankan memblokir nomor pengirim agar tidak kembali menerima pesan serupa.

Kelima, ajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Pastikan jumlah pinjaman masih dalam batas kemampuan untuk membayar cicilan dan melunasi seluruh kewajiban agar tidak mengalami kesulitan keuangan.

Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan menerapkan langkah pencegahan tersebut, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Memastikan legalitas penyedia pinjaman melalui kanal resmi OJK menjadi langkah penting untuk menghindari praktik pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan.

Topik Menarik