OJK Buka Izin Manajer Investasi Masuk Bisnis Dana Pensiun

OJK Buka Izin Manajer Investasi Masuk Bisnis Dana Pensiun

Ekonomi | okezone | Jum'at, 25 September 2026 - 15:37
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian tata kelola industri dana pensiun dengan memperluas peran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan membuka perizinan bagi perusahaan manajer investasi (MI) untuk menjadi pendiri. 

Langkah strategis ini ditempuh untuk mendongkrak penetrasi kepesertaan pensiun sukarela serta memperbesar basis dana kelolaan jangka panjang nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menekankan bahwa regulator menilai potensi pertumbuhan dana pensiun sukarela ke depan berada di tangan DPLK di tengah keterbatasan ruang ekspansi dana pensiun pemberi kerja. 

"Masa depan pertumbuhan dana pensiun selain dari DPPK dan program pensiun wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, serta ASABRI adalah DPLK. Oleh karena itu, jangkauan DPLK kami perluas dan kami mengizinkan manajer investasi untuk mendirikan program pensiun DPLK," ujar Ogi dalam jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Hingga September 2026, implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun telah mencatatkan masuknya dua perusahaan manajer investasi ke arena industri DPLK. 

Entitas pelopor yang mengantongi izin adalah DPLK Sinarmas Asset Management, disusul oleh pengesahan DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen oleh Dewan Komisioner OJK pada pertengahan September 2026.

Masuknya manajer investasi ini beriringan dengan dinamika kinerja investasi dana pensiun nasional dalam beberapa tahun terakhir. 

 

Berdasarkan data statistik resmi OJK, imbal hasil investasi industri dana pensiun pada 2023 tercatat sebesar 5,87 persen. Pada 2024, total aset program pensiun sukarela naik 3,75 persen menjadi Rp382,54 triliun, ditopang pertumbuhan aset DPLK yang melonjak 8,51 persen ke posisi Rp146,10 triliun. 

Tren ekspansi berlanjut sepanjang 2025, saat total aset industri dana pensiun nasional melesat 9,82 persen menembus Rp1.647,49 triliun dengan penempatan portofolio dominan pada Surat Berharga Negara (SBN), obligasi korporasi, deposito perbankan, dan saham.

Untuk mencegah potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan portofolio, OJK merombak total tata kelola kelembagaan DPLK sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Standar kepengurusan yang independen kini diwajibkan secara ketat bagi seluruh pendiri program pensiun, baik dari perbankan, asuransi, maupun manajer investasi.

"Sesuai Undang-Undang P2SK, DPLK kini harus memiliki pengurus yang terpisah dari pendirinya, berbeda dari masa lalu saat direksi dan komisaris bank atau asuransi jiwa merangkap jabatan. Pintu masuk bagi manajer investasi dibuka sangat ketat karena ada komitmen permodalan, tata kelola, dan operasional yang wajib dipenuhi," jelas Ogi.

Otoritas meyakini pembenahan kelembagaan DPLK bakal menciptakan iklim pengelolaan dana yang jauh lebih sehat dan akuntabel bagi para peserta. Kehadiran instrumen yang lebih dinamis dari pelaku pasar modal tersebut diharapkan mampu memperluas inklusi pensiun ke segmen pekerja muda hingga sektor informal.

"DPLK kami harapkan menjadi mesin pertumbuhan (engine of growth) dana pensiun nasional, terutama bagi pasar di luar DPPK maupun program dana pensiun wajib," kata Ogi.

Topik Menarik