Ada Kontribusi Pajak Kendaraan di Balik Jalan dan Transportasi Umum Jakarta

Ada Kontribusi Pajak Kendaraan di Balik Jalan dan Transportasi Umum Jakarta

Ekonomi | okezone | Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:54
share

JAKARTA — Setiap hari, jalanan Jakarta menjadi saksi aktivitas masyarakat. Mulai dari warga yang berangkat bekerja, mengantar anak ke sekolah, menjalankan usaha, mengirim barang, membutuhkan sarana transportasi yang memadai. Kondisi ini membuat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi menjadi salah satu kebutuhan penting bagi ibu kota.

Salah satu sumber pendapatan daerah yang turut mendukung kebutuhan tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, di DKI Jakarta, pemanfaatan sebagian hasil penerimaan PKB telah diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Pasal 65 ayat (1) Perda tersebut mengamanatkan bahwa hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujarnya.

“Ketentuan itu memperlihatkan adanya keterkaitan antara penerimaan dari kendaraan bermotor dengan kebutuhan mobilitas masyarakat. Sebagian penerimaan yang bersumber dari pajak kendaraan diarahkan untuk mendukung dua aspek penting, yakni infrastruktur jalan dan transportasi umum,” kata Morris.

PKB Dukung Infrastruktur dan Transportasi Publik

Jalan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari masyarakat. Infrastruktur tersebut digunakan tidak hanya oleh kendaraan pribadi, tetapi juga transportasi publik, kendaraan logistik, hingga berbagai moda yang mendukung kegiatan ekonomi. 

Oleh karena itu, pemeliharaan jalan menjadi bagian penting untuk menjaga fungsi infrastruktur agar tetap dapat digunakan untuk mendukung mobilitas masyarakat. Pada saat yang sama, sebagian penerimaan pajak kendaraan juga dialokasikan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 

Pengembangan transportasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam menunjang pergerakan masyarakat di kota dengan tingkat mobilitas tinggi seperti Jakarta.

PKB sebagai Penerimaan Daerah untuk Dukung Kemajuan Jakarta

Membayar PKB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan. Di balik pembayaran tersebut terdapat kontribusi terhadap penerimaan daerah yang sebagian dialokasikan untuk menunjang kebutuhan transportasi masyarakat. 

Meski begitu, pembayaran pajak dari satu kendaraan tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan pembangunan atau pemeliharaan satu jalan maupun fasilitas transportasi tertentu. Seluruh penerimaan daerah dikelola melalui mekanisme penganggaran pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kepatuhan Wajib Pajak memiliki peran dalam menjaga kesinambungan penerimaan daerah. Ketika pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan, penerimaan tersebut menjadi bagian dari sumber pendanaan pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program dan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi, PKB bukan hanya bagian dari administrasi kepemilikan kendaraan. Pajak ini juga menjadi salah satu sumber penerimaan yang memiliki alokasi untuk mendukung infrastruktur jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Di tengah aktivitas Jakarta yang terus bergerak setiap hari, kepatuhan membayar PKB menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.

Topik Menarik