5 Negara yang Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja?

5 Negara yang Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja?

Ekonomi | okezone | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:08
share

JAKARTA - 5 negara yang bebas pajak penghasilan, apa saja? Pajak penghasilan (PPh) merupakan pungutan atas penghasilan yang diterima pekerja dan menjadi salah satu sumber penerimaan negara. 

Di Indonesia, tarif tertingginya mencapai 35 persen, sedangkan di sejumlah negara Eropa, seperti Austria dan Denmark, tarif tertingginya melampaui 50 persen. 

Meski begitu, dari 146 negara dan wilayah yang dipantau PwC dalam basis data pajaknya, ada beberapa yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi. 

Lantas, negara apa saja yang bebas pajak penghasilan? Berikut ini Okezone rangkum 5 negara yang bebas pajak penghasilan, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

1. Uni Emirat Arab (UEA)

Menurut PwC Worldwide Tax Summaries, Uni Emirat Arab adalah federasi yang terdiri dari tujuh emirat, yaitu Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al-Quwain, Ras Al-Khaimah, dan Fujairah. Negara ini resmi berdiri pada 2 Desember 1971 dengan Abu Dhabi sebagai ibu kota. 

Didukung infrastruktur yang mapan, politik yang stabil, dan sistem perdagangan yang termasuk paling terbuka di Timur Tengah, UEA menjadi tujuan menarik bagi pelaku bisnis dunia. Ekonominya pun berhasil beralih dari ketergantungan pada energi, sehingga sebagian besar PDB kini berasal dari sektor non-minyak. 

2. Qatar

Qatar dulunya merupakan protektorat Inggris yang terkenal terutama sebagai penghasil mutiara, dengan keluarga Al-Thani sebagai penguasanya sejak pertengahan 1800-an. Kini negara tersebut berstatus merdeka dan kaya berkat minyak dan gas alamnya. Hasil dari kedua sumber daya tersebut membuat Qatar masuk ke dalam jajaran negara dengan pendapatan perkapita tertinggi dan pertumbuhan ekonominya termasuk yang tercepat. 

Qatar juga memiliki cadangan gas alam terbesar ketiga di dunia yang diperkirakan cukup hingga abad ke-22, sementara cadangan minyaknya mampu menopang produksi saat ini selama bertahun-tahun. Pemerintah berupaya mengembangkan gas alam dan menarik investasi swasta serta asing di sektor non-energi, tetapi minyak dan gas masih menyumbang sekitar separuh PDB. 

 

3. Bahrain

Bahrain tergolong negara pertama di Timur Tengah yang menemukan minyak mentah. Walau minyak masih menyumbang porsi besar bagi produk domestik bruto (PDB), perekonomiannya juga berkembang lewat sektor jasa keuangan, properti dan konstruksi, serta industri manufaktur. 


Pada 2022, PDB Bahrain tumbuh 4,9, yang menjadi laju pertumbuhan tertinggi sejak 2013. Dengan perekonomian yang ditopang beberapa sektor tersebut, pemerintah Bahrain tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari penduduknya. 

4. Brunei Darussalam

Dalam beberapa dekade terakhir, Brunei berubah dari kesultanan kecil menjadi negara dengan perekonomian yang makmur berkat ekspor minyak mentah dan gas alam. Sebagai pengekspor utama minyak dan gas, Brunei mendapat keuntungan saat harga energi dunia naik. Sektor migas pun masih berperan besar sebagai penopang perekonomian negara ini. 

Menyadari pentingnya diversifikasi ekonomi, pemerintah Brunei mulai berupaya mengurangi ketergantungan pada hidrokarbon dengan mengembangkan sektor lain, seperti wisata Halal, perbankan dan keuangan Islam, serta jasa keuangan lepas pantai. Didukung oleh kondisi politik dan ekonominya yang stabil, Brunei memposisikan dirinya sebagai tujuan yang menarik bagi perusahaan yang sedang berkembang di kawasan sekaligus sebagai pusat keuangan Islam. 

5. Kepulauan Cayman 

Tanpa memungut pajak langsung, Kepulauan Cayman berkembang pesat sebagai pusat keuangan lepas pantai. Pada 2016, tercatat lebih dari 99.000 perusahaan aktif di sini, termasuk hampir 300 bank, 750 perusahaan asuransi, dan 10.500 reksa dana. Sektor pariwisata dan jasa keuangan menyumbang sebagian besar Produk Domestik Bruto (PDB). Pariwisatanya menyasar pasar mewah khususnya melayani pengunjung dari Amerika Utara. Penduduknya pun menikmati output per kapita dan standar hidup yang termasuk tertinggi di dunia. 

Sejumlah negara dan wilayah tidak memungut pajak penghasilan pribadi karena memiliki sumber pendapatan lain yang besar, seperti minyak dan gas, jasa keuangan, dan pariwisata. Meski begitu, bebas pajak penghasilan tidak berarti bebas dari seluruh jenis pungutan, sebab kebijakan ini tidak berarti seluruh jenis pajak dihapuskan. 
 

Topik Menarik