Restitusi Pajak Tertahan Gara-gara APBN Ketat, Utang Negara Rp70 T Ancam Likuiditas Pengusaha

Restitusi Pajak Tertahan Gara-gara APBN Ketat, Utang Negara Rp70 T Ancam Likuiditas Pengusaha

Ekonomi | sindonews | Rabu, 16 September 2026 - 20:38
share

Hak pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau restitusi bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini menjadi sorotan. Pengetatan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2026 yang diberlakukan secara seragam memicu krisis likuiditas bagi dunia usaha, di tengah membengkaknya tunggakan restitusi pemerintah yang belum terbayar hingga menyentuh angka Rp70,25 triliun.

Hasil kajian mendalam dari Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPA FEB UI) memperingatkan bahwa langkah pemerintah menahan pencairan dana restitusi pajak demi mengamankan kas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) justru berisiko tinggi melumpuhkan rantai pasok industri nasional.

Sesuai PMK No. 28 Tahun 2026, skema pengembalian pendahuluan PPN yang semula berbasis kepercayaan (trust-based) kini diubah menjadi validasi ketat, sementara batas nilai restitusi dipercepat dipangkas drastis dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Pengetatan tanpa membedakan profil risiko wajib pajak bisa menjadi blunder kebijakan yang merugikan eksportir dan pengusaha patuh.

Baca Juga: Respons DJP Soal Keluhan Restitusi Pajak Lama Cair: Tak Ada Kebijakan Menahan"Tanpa pembedaan antara wajib pajak patuh dan berisiko tinggi, pengetatan yang ditujukan mengendalikan kecurangan justru berpotensi menahan likuiditas pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memenuhi ketentuan," ujar Ketua Tim Peneliti Kajian Restitusi Pajak FEB UI, Telisa Falianty dalam forum diskusi kebijakan publik bertajuk 'Desain dan Reformasi Kebijakan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan' di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Akar masalah pengetatan ini tak lepas dari defisit anggaran yang kian melebar. Pada 2025, defisit APBN membengkak ke angka Rp670,3 triliun (Belanja Rp3.435,5 triliun vs Pendapatan Rp2.765,1 triliun). PPN dan PPnBM yang menyumbang Rp790,2 triliun (35,6 penerimaan pajak) dipaksa menjadi penopang utama kas negara.

Memasuki tahun 2026, tekanan makin terasa. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 59,8 dari target (Rp1.409,1 triliun), lebih rendah dibandingkan rata-rata historis sebesar 64 hingga 66. Baca Juga: Restitusi Pajak Tertahan Bebani Likuiditas Usaha, Kadin Soroti Masalah Arus Kas Perusahaan

Di sisi lain, nilai restitusi PPN yang telah dibayarkan menunjukkan tren penurunan drastis. Hingga Agustus 2026, restitusi PPN yang dicairkan baru menyentuh Rp130,9 triliun, jauh di bawah periode yang sama tahun 2025 yang berkisar antara Rp190 triliun hingga Rp200 triliun.

“Sementara itu tunggakan utang restitusi pemerintah yang belum terbayar terus membengkak hingga menyentuh Rp70,25 triliun per 31 Desember 2025. Penundaan pencairan ini berdampak langsung pada dunia usaha,” ungkap Telisa.

Dalam struktur PPN, restitusi pada dasarnya adalah hak Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama para eksportir yang dikenakan tarif PPN 0 atas penjualan luar negeri mereka. Kerana penjualan ber-PPN 0, Pajak Keluaran mereka sangat kecil atau nihil, sementara Pajak Masukan atas pembelian bahan baku dan modal tetap dibayarkan. Kelebihan pembayaran Pajak Masukan inilah yang secara hukum wajib dikembalikan negara.

Ketika dana restitusi tertahan lama, perusahaan terpaksa mencari pinjaman eksternal untuk menutupi biaya operasional, gaji pekerja, hingga pembelian bahan baku. Dampak sistemik ini berisiko menjalar ke rantai pasok lokal dan pelaku UMKM.

Topik Menarik