Bantuan Beras 30 Kg Diperpanjang hingga Desember 2026, Ini Kriteria Penerimanya

Bantuan Beras 30 Kg Diperpanjang hingga Desember 2026, Ini Kriteria Penerimanya

Ekonomi | okezone | Minggu, 13 September 2026 - 10:04
share

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pangan berupa beras hingga Desember 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat rentan sekaligus mengantisipasi dampak kekeringan akibat fenomena El Nino terhadap produksi dan harga pangan.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran kementerian terkait untuk melanjutkan program bantuan pangan beras setelah September 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan beras akan kembali disalurkan pada Oktober, November, dan Desember 2026.

“Tadi kami membahas bersama Presiden terkait kesiapan menghadapi El Nino, antara lain program bantuan yang disiapkan untuk tahun ini termasuk bantuan beras yang sampai September itu 30 kilogram (kg). Arahan Bapak Presiden, program ini dilanjutkan di bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember,” ujar Airlangga.

Perpanjangan bantuan tersebut dilakukan pemerintah untuk memitigasi dampak El Nino yang berpotensi menurunkan produktivitas pertanian dan meningkatkan harga komoditas pangan pokok di pasar domestik.

Airlangga mengatakan pemerintah berupaya menjaga ketersediaan pasokan beras sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat rentan di tengah pergeseran musim tanam dan potensi paceklik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan proyeksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino yang menurunkan intensitas curah hujan berisiko menekan hasil panen dan produksi gabah kering giling (GKG) di sejumlah wilayah sentra padi.

Kondisi tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi mendorong kenaikan harga beras di tingkat konsumen. BPS mencatat inflasi beras sempat mencapai 5,61 persen pada puncak kekeringan September 2023.

Bantuan beras tambahan tersebut melengkapi alokasi bantuan pangan yang menyasar lebih dari 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut menggunakan cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog. Penyaluran CBP diharapkan dapat menjaga stabilitas harga beras di pasar sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kriteria Penerima Bantuan Beras 30 Kg

Kriteria utama penerima bantuan beras 30 kg adalah masyarakat dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam data sosial ekonomi pemerintah, khususnya kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4.

Adapun kriteria penerima meliputi:

Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih valid.

Terdaftar dalam data resmi: Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data terpadu kesejahteraan sosial.

Masuk kelompok Desil 1-4:

Desil 1: Kelompok 10 terbawah atau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Desil 2: Kelompok 11-20 atau masyarakat miskin.

Desil 3 dan 4: Kelompok masyarakat rentan miskin yang berada di bawah standar kesejahteraan.

Kriteria prioritas tambahan: Pemerintah dapat memprioritaskan kelompok lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, serta penyandang disabilitas, terutama untuk data cadangan atau penerima pengganti.

Topik Menarik