Tinggalkan Dolar AS, Indonesia-Singapura Sepakati Transaksi Mata Uang Lokal

Tinggalkan Dolar AS, Indonesia-Singapura Sepakati Transaksi Mata Uang Lokal

Ekonomi | sindonews | Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
share

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing negara atau Local Currency Transaction (LCT), Senin (31/8/2026). Kerangka tersebut memungkinkan pelaku usaha Indonesia dan Singapura menyelesaikan transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura secara langsung tanpa harus bergantung pada dolar AS.

"Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT," tulis BI dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:BRICS Kian Tinggalkan Dolar AS, 65 Transaksi Gunakan Mata Uang Lokal

Operasionalisasi kerangka LCT tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani BI dan MAS pada Agustus 2022 serta kesepakatan Pedoman Operasional pada April 2026. Implementasinya diperkuat dengan penerbitan regulasi resmi oleh kedua bank sentral sebagai landasan pelaksanaan transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal.

Kerangka tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Singapura sekaligus memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN. Penggunaan mata uang lokal juga diharapkan dapat menekan biaya transaksi serta membantu pelaku usaha memitigasi risiko akibat volatilitas nilai tukar.

Melalui skema LCT, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di kedua negara dapat memfasilitasi berbagai transaksi, mulai dari transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara (cross-border payment).Baca Juga:Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan

Salah satu fitur utama kerangka tersebut adalah penggunaan kuotasi langsung antara rupiah dan dolar Singapura. Selain itu, BI dan MAS memberikan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan pendukung untuk meningkatkan fleksibilitas pelaku usaha dalam menggunakan skema transaksi mata uang lokal.

Untuk mendukung implementasi LCT Rupiah-Dolar Singapura, BI dan MAS telah menetapkan bank ACCD di masing-masing negara. Di Indonesia, bank yang ditunjuk terdiri atas PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, serta PT Bank UOB Indonesia.

Sementara itu, bank ACCD di Singapura meliputi DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited. Dengan operasionalisasi kerangka tersebut, BI dan MAS berharap penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral semakin luas dan dapat memperkuat hubungan perdagangan serta investasi kedua negara.

Topik Menarik