BEI Siapkan Aturan Harga Minimum Saham Rp1, Terendah Tak Lagi Gocap
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Rencana tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi mekanisme price discovery sekaligus membuat pergerakan harga saham lebih fleksibel.
"Kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50. Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga:IHSG Hijau, Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.748 Hari Ini
Jeffrey mengatakan kajian perubahan batas harga tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga di pasar. BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta berkomunikasi dengan investor global untuk memperoleh masukan.
Menurut dia, BEI juga masih mengukur kesiapan sistem dan platform perdagangan milik Anggota Bursa sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai waktu pemberlakuan maupun rincian final mekanisme perdagangan saham dengan harga minimum Rp1."Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," kata Jeffrey.
Pengamat pasar modal Hendra Wardana menilai rencana tersebut sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan teknis perdagangan, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki mekanisme pembentukan harga. Menurut dia, saham yang telah menyentuh Rp50 selama ini tidak memiliki ruang untuk turun secara nominal sehingga harga tersebut berpotensi menjadi sekadar "lantai regulasi", bukan mencerminkan nilai wajar perusahaan.
"Menurut saya ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengapa sebuah saham bisa sampai jatuh ke level Rp50? Jangan sampai kita hanya membahas bagaimana harga saham yang sudah berada di Rp50 bisa bergerak ke Rp40, Rp30 atau Rp1, tetapi melupakan akar masalahnya," ujar Hendra.
Ia menjelaskan, saham yang terpuruk hingga Rp50 biasanya telah menghadapi persoalan fundamental, seperti kinerja bisnis memburuk, utang tinggi, arus kas negatif, tata kelola yang lemah, aksi korporasi yang tidak menciptakan nilai, atau dilusi. Karena itu, menurut Hendra, perubahan batas harga perlu diikuti dengan peningkatan kualitas proses penawaran umum perdana (IPO), keterbukaan informasi, tata kelola, serta tanggung jawab manajemen emiten.
"Dalam konteks tersebut, penurunan batas minimum menjadi Rp1 sebenarnya dapat membuat pasar lebih jujur. Selama ini harga Rp50 sering dianggap sebagai 'harga termurah', padahal Rp50 belum tentu murah," katanya.
Hendra menilai kebijakan tersebut juga dapat memberikan ruang bagi saham yang berada di Rp50 tetapi masih memiliki prospek pemulihan, misalnya perusahaan yang tengah melakukan restrukturisasi utang atau perbaikan operasional. Namun, investor perlu memahami bahwa harga nominal per saham bukan ukuran murah atau mahal karena penilaian tetap harus mempertimbangkan kapitalisasi pasar, laba, arus kas, utang, aset, prospek bisnis, dan valuasi."Risiko terbesar dari perubahan ini adalah munculnya ilusi bahwa saham murah secara nominal berarti murah secara fundamental," ujar Hendra. Ia menambahkan, saham Rp50 nantinya tetap dapat turun menjadi Rp40, Rp30, Rp20 hingga Rp1 apabila kondisi fundamental perusahaan memburuk.Baca Juga:IHSG Merana, Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.840 per Dolar AS
Dari sisi indeks, Hendra memperkirakan dampak langsung terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak terlalu besar karena bobot indeks mempertimbangkan kapitalisasi pasar. Dampak yang lebih signifikan baru berpotensi terjadi apabila saham dengan perubahan harga tersebut memiliki kapitalisasi pasar dan bobot indeks yang besar.
"Jadi, saya melihat penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 sebagai langkah yang secara prinsip positif untuk memperbaiki price discovery, tetapi bukan obat untuk persoalan fundamental emiten. BEI dapat memberikan ruang agar harga saham bergerak lebih fleksibel, tetapi BEI tidak bisa membuat perusahaan yang fundamentalnya buruk menjadi bagus," tutur Hendra.








