OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Ekonomi | sindonews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:48
share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pengisian jabatan tersebut menjadi langkah awal OJK menyiapkan regulasi dan mekanisme pengawasan bursa mineral yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

"Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Bursa ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan, terutama praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga:Prabowo Beberkan Kerjaan PT DSI: Awasi 6.500 Transaksi Ekspor Komoditas, Devisa Tambah Rp89 T

Friderica mengatakan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama mineral dan komoditas strategis dunia belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi negara. Salah satu penyebabnya adalah pembentukan harga sejumlah komoditas yang selama ini belum berlangsung di dalam negeri.

Melalui BMKS, OJK berharap tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis menjadi lebih solid serta menciptakan mekanisme pembentukan harga yang transparan. Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam.

Friderica menuturkan pengawasan BMKS menjadi salah satu perhatian dalam pidato kenegaraan Presiden pada 14 Agustus 2026. “Kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya.Baca Juga:Ekspor Satu Pintu DSI Belum Jelas, Pemerintah Diminta Transparan Agar Tak Rugikan Petani Sawit

Dalam menjalankan tugas tersebut, OJK akan menyusun kerangka peraturan, mekanisme pengawasan, serta pembinaan ekosistem bursa. Kerangka itu diarahkan untuk memastikan tata niaga mineral dan komoditas strategis berlangsung teratur, transparan, berintegritas, dan didukung manajemen risiko serta tata kelola yang kuat.

OJK sebelumnya menyatakan BMKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Topik Menarik