Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berkedudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu memulihkan krisis keuangan serta permodalan bank sesuai batas waktu yang ditetapkan regulator.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 bagi bank yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga:8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Dinamika pengawasan terhadap BPR ini bermula sejak 6 Agustus 2025 ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Kebijakan tersebut diambil lantaran Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank anjlok hingga berada di posisi minus 2,98 persen, disertai rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan yang hanya mencapai 3,59 persen atau di bawah standar minimum 5 persen.Kondisi tersebut tidak kunjung membaik hingga akhirnya pada 5 Agustus 2026 OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, mengingat tenggat pemulihan modal yang diberikan kepada pemegang saham telah kedaluwarsa tanpa hasil.
Menyusul kegagalan penyehatan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 pada 13 Agustus 2026. Keputusan tersebut menetapkan penanganan bank bermasalah ini dialihkan ke tahap likuidasi sekaligus permohonan pencabutan izin kepada regulator."Berdasarkan keputusan tersebut, LPS memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut," jelas Edwin.
Baca Juga:Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Merujuk pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK langsung menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin operasional perseroan. Dengan status ini, LPS secara resmi mengambil alih penanganan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan eksekusi likuidasi sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pascapencabutan izin usaha, regulator meminta para penyimpan dana tidak bereaksi secara berlebihan terhadap proses penutupan operasional perbankan ini. Otoritas menjamin proses pengembalian dana nasabah akan ditangani sesuai kerangka perlindungan simpanan perbankan.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Edwin.









