Profil Chatib Basri, Ekonom Senior yang Berpeluang Kembali Pimpin Kementerian Keuangan

Profil Chatib Basri, Ekonom Senior yang Berpeluang Kembali Pimpin Kementerian Keuangan

Ekonomi | sindonews | Rabu, 29 Juli 2026 - 19:23
share

Nama ekonom senior sekaligus anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Muhammad Chatib Basri menjadi salah satu sosok yang ramai diperbincangkan sebagai calon Menteri Keuangan apabila terjadi pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan. Wacana tersebut muncul di tengah proses penentuan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan calon Gubernur BI kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Sementara itu, kepemimpinan bank sentral untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Salah satu nama yang santer disebut sebagai calon Gubernur BI adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dengan pengalaman panjang di bidang fiskal, stabilitas sistem keuangan, serta kebijakan ekonomi, Purbaya dinilai memiliki kapasitas untuk memimpin bank sentral. Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan nama resmi yang akan diajukan kepada DPR.

Baca Juga: Purbaya Dikabarkan Masuk Bursa Gubernur BI, Ini Tiga Kandidat Kuat Jadi Menkeu

Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menilai Gubernur BI mendatang harus memiliki kemampuan teknokratik yang kuat dalam memahami transmisi kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika arus modal global. "Dia harus paham betul transmisi kebijakan suku bunga, stabilitas sistem keuangan, hingga dinamika arus modal global," ujarnya.Apabila Purbaya berpindah memimpin BI, sejumlah nama dinilai berpeluang mengisi posisi Menteri Keuangan. Selain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, nama Muhammad Chatib Basri turut masuk dalam bursa kandidat karena pengalaman panjangnya di bidang ekonomi, fiskal, dan pemerintahan.

Chatib Basri bukan sosok baru di dunia kebijakan ekonomi nasional. Pria kelahiran 22 Agustus 1965 itu pernah menjabat Menteri Keuangan pada 2013-2014 setelah sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia juga pernah menjadi Wakil Menteri Keuangan untuk forum G20, Ketua Komite Ekonomi Presiden, serta penasihat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Di luar pemerintahan, Chatib dikenal sebagai akademisi dan peneliti. Berdasarkan catatan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, keahliannya mencakup makroekonomi, perdagangan internasional, dan ekonomi politik. Ia juga aktif mengajar di Universitas Indonesia serta pernah menjadi asisten peneliti di UI dan Australian National University pada periode 1994-2001.

Latar belakang pendidikannya ditempa di Kolese Kanisius sebelum melanjutkan studi ekonomi hingga menjadi dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Di masa muda, Chatib juga dikenal memiliki ketertarikan pada dunia sastra, seni, dan teater, termasuk pernah terlibat dalam pementasan Teater Cradda di Taman Ismail Marzuki.

Seusai menjabat Menteri Keuangan, Chatib tetap aktif memberikan kontribusi di bidang ekonomi melalui berbagai lembaga riset, dunia akademik, maupun sektor korporasi. Ia pernah menjadi anggota dewan komisaris di sejumlah perusahaan publik, seperti PT Astra International Tbk, PT Indika Energy Tbk, dan Axiata Group Bhd di Malaysia.

Baca Juga:Ini Profil Anggito Abimanyu, yang Disebut-sebut Calon Kuat Menteri KeuanganSejak 2024, Chatib dipercaya menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional yang bertugas memberikan dukungan serta rekomendasi kepada Presiden dalam percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. Pengalaman tersebut memperkuat posisinya sebagai salah satu ekonom senior yang kerap dilibatkan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Meski demikian, Presiden Prabowo belum mengumumkan calon Gubernur BI maupun kemungkinan perubahan susunan kabinet. Berbeda dengan pemilihan Gubernur BI yang memerlukan persetujuan DPR, pengangkatan Menteri Keuangan merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 sehingga dapat dilakukan tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di parlemen.

Pelaku pasar kini menantikan kepastian mengenai arah kepemimpinan di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Keputusan Presiden terkait kedua posisi strategis tersebut dinilai akan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi ekspektasi terhadap arah kebijakan moneter, fiskal, serta stabilitas ekonomi Indonesia ke depan.

Topik Menarik