Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus

Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus

Ekonomi | sindonews | Rabu, 22 Juli 2026 - 14:34
share

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di dalam zona ekonomi khusus merupakan hal yang lumrah di banyak negara. Airlangga mencontohkan seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), yang dibangun di atas kawasan ekonomi khusus (KEK).

Konsep seperti inilah yang rencananya akan ditiru oleh Pemerintah Indonesia saat membangun PFII di KEK Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. "Di Dubai itu, Financial Center berada dalam zona ekonomi khusus, dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia," ujar Menko Airlangga saat ditemui di Graha Pertamina, Rabu (22/7/2026).

Menurut Airlangga pembangunan pusat keuangan bukan persoalan apabila lokasinya bersinggungan dengan zona kawasan ekonomi khusus. Sebab keduanya punya produk yang berbeda dan perlakukan yang akan berbeda juga dari pemerintah.

Baca Juga: PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi

"Kita sudah lihat yang di Bali. Itu eh sudah diidentifikasi. Jadi antara KEK dan PFI itu berbeda, tetapi bisa bersinggungan. Karena kalau KEK kan ada produknya, kalau PFI kan jasa keuangan," tambahnya.

Pernyataan Menko Airlangga ini bersinggungan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai pembangunan pusat keuangan atau PFII tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan ekonomi khusus atau KEK.

Baca Juga: RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya

Sebab menurut Purbaya, dalam Undang-Undang PFII terdapat aturan kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII. Namun, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.

"Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun bisa diubah statusnya, kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-Undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi yang status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (21/7).

Topik Menarik