Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap

Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap

Ekonomi | sindonews | Rabu, 22 Juli 2026 - 19:14
share

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibentuk sebagai tempat pencucian uang maupun penampungan dana ilegal. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan agar seluruh aktivitas keuangan di kawasan tersebut memenuhi standar internasional.

"Kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Berbagai negara termasuk Indonesia juga sudah memiliki konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering. Jadi, itu pasti akan diproteksi. Ini bukan untuk dana-dana gelap," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

Airlangga mengatakan salah satu instrumen utama yang akan diterapkan di PFII adalah prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenali identitas nasabah. Selain itu, Indonesia juga tetap mengacu pada rezim anti pencucian uang (anti-money laundering/AML) yang berlaku secara internasional.

Ia menegaskan penerapan prinsip KYC dan rezim anti pencucian uang menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas PFII sebagai pusat keuangan internasional. Dengan sistem pengawasan tersebut, pemerintah ingin memastikan kawasan itu menjadi tujuan investasi yang kredibel, transparan, dan sejalan dengan praktik terbaik di sektor keuangan global.Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai PFII berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat pencucian uang. Menurut dia, kekhawatiran tersebut tidak beralasan karena seluruh aktivitas di PFII akan berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan PFII yang ditujukan untuk memperdalam pasar keuangan nasional, menarik investasi global, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menyatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis bagi Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20. Menurut dia, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat global.

Pemerintah berharap ekosistem keuangan nasional semakin berkembang, sumber pembiayaan investasi semakin beragam, dan posisi Indonesia dalam jaringan keuangan internasasional semakin kuat tanpa mengabaikan prinsip tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar keuangan global.

Topik Menarik