6 Fakta JHT Kena Pajak yang Jadi Sorotan, Pekerja Merasa Tak Adil

6 Fakta JHT Kena Pajak yang Jadi Sorotan, Pekerja Merasa Tak Adil

Ekonomi | okezone | Minggu, 28 Juni 2026 - 09:03
share

JAKARTA - Kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai penolakan dari serikat pekerja karena dinilai tidak adil di tengah tekanan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, pemerintah menyatakan akan meninjau kembali implementasi teknis kebijakan tersebut, sementara otoritas pajak menegaskan aturan ini merupakan ketentuan lama yang sudah berlaku.

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait pencairan JHT yang terkena pajak, Minggu (28/6/2026):

1. Pekerja Tolak Pajak Pencairan JHT

Serikat pekerja menolak kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta serta tarif progresif pada pencairan lanjutan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menegaskan JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan gaji selama masa kerja, bukan bantuan negara.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil karena pekerja sudah membayar pajak sejak masih aktif bekerja melalui PPh 21, serta secara tidak langsung melalui konsumsi sehari-hari.

2. Pajak Ganda Dinilai Tidak Berkeadilan

Serikat pekerja menilai kebijakan ini menciptakan beban ganda bagi pekerja.

“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika sudah tidak bekerja dan mengambil uang sendiri masih dipotong pajak?” kata Mirah.

3. JHT Jadi Penopang Hidup Saat PHK

Di tengah ancaman PHK massal, pekerja disebut sangat bergantung pada JHT untuk bertahan hidup.

Dana tersebut banyak digunakan untuk kebutuhan pokok, biaya sekolah anak, kontrakan rumah, modal usaha kecil, hingga biaya kesehatan keluarga.

Serikat pekerja menilai negara seharusnya memperkuat perlindungan sosial, bukan menambah beban melalui pajak saat kondisi ekonomi pekerja sedang sulit.

4. Serikat Pekerja Minta Evaluasi Kebijakan

Serikat pekerja mendesak pemerintah melakukan evaluasi dengan tiga poin utama:

Pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah
Menjadikan JHT sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan objek pajak tambahan
Melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan jaminan sosial

5. Pemerintah Akan Tinjau Ulang Implementasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons sorotan publik terkait kebijakan tersebut.

Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau implementasi teknis di lapangan.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto),” ujar Purbaya.

6. DJP Tegaskan Aturan Sudah Lama Berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengenaan pajak atas JHT bukan kebijakan baru.

Ketentuan tersebut merujuk pada:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010

DJP menyebut manfaat JHT termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Topik Menarik