BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuanatau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang berlangsung pada 17 dan 18 Juni 2026.
BI juga mendongkrak suku bunga Deposit Facility dengan kenaikan sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 6,50.
"Berdasarkan asesmen menyeluruh tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Keputusan ini, menurut Perry, sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran 12,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung pertumbuhan pro-growth. Baca Juga: Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 dan Rilis 4 Operasi Moneter
"Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan," ungkap Perry.
Sebelumnya, BI melakukan RDG mingguan dan mengumumkan pada Selasa (9/6/2026) untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50. BI menerangkan kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.









