Aturan Baru, PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Aturan Baru, PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Ekonomi | okezone | Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46
share

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa kepastian hukum baru mengenai tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Regulasi yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia.

Berdasarkan salinan dokumen, pemerintah menetapkan bahwa besaran tarif PPh yang bersifat final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu adalah sebesar 0,5 persen. Tarif ini ditujukan untuk menjaga praktik bisnis yang sehat serta menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan akuntansi secara komprehensif.

Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha non-perseorangan. Berdasarkan ketentuan peralihan yang tertuang dalam Pasal II ayat (1) huruf e, badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDes Bersama) masih diizinkan menggunakan tarif PPh final 0,5 persen.

Namun, hak pemanfaatan tarif murah tersebut dibatasi oleh tenggat waktu yang mengacu pada regulasi sebelumnya (PP 55/2022) dan dalam Pasal II ayat (1) huruf e sudah ditegaskan.

"Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir," tulis Pasal II ayat (1) huruf e, dikutip Selasa (2/6/2026)

Melalui penegasan ini, pelaku usaha berbentuk CV, PT, dan Firma yang kuota jangka waktu fasilitas PPh finalnya belum habis, tetap dapat menyetor pajak dengan tarif 0,5 persen hingga batas waktu maksimalnya berakhir, sepanjang mereka terus memenuhi kriteria omzet yang ditentukan.

 

Sebagai contoh konkret yang dipaparkan dalam penjelasan undang-undang, sebuah Persekutuan Komanditer (CV) yang terdaftar sejak Juni 2023 dan memiliki omzet di bawah batas maksimal, dinyatakan tetap dapat memanfaatkan skema PPh final ini secara sah hingga akhir Tahun Pajak 2026.

Hak penggunaan tarif PPh final 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk CV, PT, Firma, maupun BUMDes tersebut terikat ketat pada koridor jumlah omzet tahunan. Aturan ini mematok ambang batas peredaran bruto maksimal sebesar Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak.

Jika akumulasi peredaran bruto atau nilai pengganti dari penyerahan barang dan jasa yang diperoleh badan usaha tersebut telah menembus angka Rp4,8 miliar di tengah berjalan atau pada akhir Tahun Pajak, maka pada Tahun Pajak berikutnya badan usaha tersebut wajib beralih menggunakan skema pajak normal. 

Hal tersebut artinya, mereka wajib menyelenggarakan pembukuan penuh dan dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E.

Topik Menarik