Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5 Kini Khusus buat UMKM
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 ditujukan untuk pelaku UMKM yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Sehingga, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan baru ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui beleid tersebut, pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026. Meski demikian, fasilitas tarif final 0,5 hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Besaran tarifnya sendiri tidak berubah dan tetap sebesar 0,5.
Baca Juga: Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?
Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas bahwa sejumlah profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas tidak dapat memanfaatkan skema tersebut. Kelompok ini mencakup pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, arsitek, hingga pekerja seni dan ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, model, musisi, dan pemain film.
Saat ditanya mengenai alasan influencer tidak lagi mendapatkan fasilitas tarif final 0,5 persen, Purbaya menjelaskan bahwa insentif tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi UMKM.
“UMKM kan yang dapet. Kalau influencer daftar UMKM ya udah dapet otomatis, karena nggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
Menurutnya, pengecualian terhadap pekerjaan bebas dilakukan agar fasilitas PPh final UMKM lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha berskala kecil, bukan profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa personal.
PT dan CV Tetap Bisa Memanfaatkan Fasilitas Jika Masuk Kategori UMKM
Purbaya juga menepis anggapan bahwa badan usaha berbentuk PT atau CV otomatis kehilangan akses terhadap fasilitas tarif 0,5 persen setelah terbitnya aturan baru tersebut. Ia menegaskan yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah status usaha sebagai UMKM, bukan semata bentuk badan usahanya.“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya UMKM boleh kan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk tetap memberikan dukungan kepada usaha kecil yang masih membutuhkan ruang tumbuh. Pemerintah menilai insentif pajak seharusnya menjadi instrumen untuk membantu UMKM berkembang, bukan menjadi fasilitas permanen yang dinikmati oleh usaha yang sudah besar.
Purbaya mengakui terdapat kekhawatiran bahwa perubahan aturan ini dapat membuat sebagian pelaku usaha menunda ekspansi agar tetap menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Namun menurut dia, pelaku usaha yang telah berkembang justru seharusnya bersyukur karena berhasil naik kelas.
Fundamental dan Resiliensi Bisnis Emiten Pertamina Group Kuat di Tengah Fluktuasi Pasar Modal RI
Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5 bagi UMKMPurbaya melayangkan peringatan keras kepada para pelaku usaha skala besar yang kedapatan sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil demi menghindari tarif normal dan mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Adapun Purbaya mengimbau para pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang untuk secara jujur beralih ke rezim pajak reguler dan berkontribusi lebih besar bagi negara. Ia menilai fasilitas pajak murah tidak semestinya terus dinikmati oleh usaha yang sudah tumbuh besar. Apalagi, pemerintah kini memiliki sistem perpajakan yang lebih baik untuk mendeteksi praktik pemecahan usaha demi tetap memperoleh tarif pajak UMKM.
“Kalau naik kelas yaudah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Jadi kan sekarang akalannya begini yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang, yang konteks ketahuan kan siapa ultimate beneficiary-nya jadi nggak bisa lagi ke depan ya itu yang UMKM. Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga,” tegasnya.
Pernyataan Purbaya tersebut menyasar langsung pada praktik manipulasi pajak yang dikenal dengan istilah tax splitting. Dalam strategi ini, pemilik modal dari perusahaan yang omzet tahunannya telah melampaui Rp4,8 miliar sengaja membagi usahanya menjadi badan hukum yang lebih mini agar secara formal tetap memenuhi syarat menikmati rezim PPh Final UMKM yang murah.
Guna memberantas praktik kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, yakni Coretax System.
Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan kini memiliki kapabilitas penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi keuangan secara komprehensif dari hulu ke hilir."Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan," katanya.
Upaya pembersihan celah hukum ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat tata cara pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah mengubah total formula penghitungan batas omzet tahunan.
Mulai saat ini, peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara kumulatif atau digabungkan dengan omzet dari seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Laba Trisula Textile (BELL) Naik 22 Persen di Kuartal I-2026, Segmen Seragam Jadi Penopang
Aturan penggabungan omzet wajib pajak dengan perseroan perorangan besutannya diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Jika hasil kalkulasi total omzet gabungan tersebut menembus angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka hak wajib pajak orang pribadi bersangkutan beserta seluruh entitas perseroan perorangan miliknya untuk menggunakan tarif PPh final 0,5 otomatis gugur pada tahun-tahun pajak selanjutnya.
Pemerintah memberikan simulasi konkret di dalam aturan tersebut. Untuk Kasus Perusahaan Perorangan misalnya Tuan D mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi sekaligus mendirikan dua perseroan perorangan berkode DJ dan DX.
Apabila akumulasi peredaran bruto dari ketiga instrumen bisnis tersebut menyentuh Rp6 miliar dalam satu tahun pajak, maka Tuan D, DJ, dan DX seluruhnya kehilangan hak atas fasilitas tarif PPh final UMKM.Sedangkan Kasus Konsolidasi Omzet Keluarga, aturan ini juga merambah hingga ke ranah internal keluarga yang melakukan pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan terpisah.
Sebagai ilustrasi, Tuan A yang berprofesi sebagai notaris mengantongi omzet Rp3 miliar, sementara istrinya, Nyonya Y, mengelola butik dengan omzet Rp2 miliar, dan anak mereka yang masih di bawah umur menghasilkan omzet Rp500 juta sebagai penyanyi cilik.
Meskipun omzet butik Nyonya Y secara mandiri hanya Rp2 miliar (di bawah ambang batas), total omzet kolektif keluarga tersebut mencapai Rp5,5 miliar (melebihi batas Rp4,8 miliar).
Akibatnya, pada tahun pajak berikutnya, usaha butik milik Nyonya Y resmi dicoret dari daftar penerima fasilitas PPh final UMKM dan wajib menggunakan tarif pajak normal.
Batas Waktu Pemanfaatan Dihapus
Selain mempertegas kelompok penerima fasilitas, PP 20/2026 juga menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu penggunaan tarif PPh final UMKM. Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, wajib pajak baik orang pribadi maupun perseroan perorangan dapat terus menggunakan tarif PPh final 0,5 selama masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.Namun aturan berbeda berlaku bagi koperasi. Pemerintah menetapkan koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Pemerintah berharap perubahan aturan ini dapat memastikan insentif pajak UMKM lebih tepat sasaran. Fasilitas perpajakan diharapkan benar-benar dinikmati pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk berkembang, sementara usaha yang telah naik kelas dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.










