Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya
JAKARTA - Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan guru PNS? Ini kisarannya. Di Indonesia, terdapat dua golongan guru berdasarkan status yakni guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Keduanya memiliki gaji, tunjangan serta tentu beban kerja yang berbeda.
Guru ASN terdiri dari guru berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara guru yang belum diangkat menjadi PNS atau ASN disebut guru honorer.
Lalu berapa gaji dan tunjangan guru PNS? Berikut ulasannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Gaji guru PNS telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian besaran gaji guru PNS berdasarkan golongan, dari golongan I hingga IV
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji pokok di atas, guru PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yakni tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja daerah, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan makan, tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri, dan tunjangan kesehatan.










