Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya

Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya

Ekonomi | okezone | Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00
share

JAKARTA - Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan guru PNS? Ini kisarannya. Di Indonesia, terdapat dua golongan guru berdasarkan status yakni guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Keduanya memiliki gaji, tunjangan serta tentu beban kerja yang berbeda.

Guru ASN terdiri dari guru berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara guru yang belum diangkat menjadi PNS atau ASN disebut guru honorer.

Lalu berapa gaji dan tunjangan guru PNS? Berikut ulasannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Gaji guru PNS telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian besaran gaji guru PNS berdasarkan golongan, dari golongan I hingga IV

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400 
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600 

 

3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200 
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 

4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain gaji pokok di atas, guru PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yakni tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja daerah, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan makan, tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri, dan tunjangan kesehatan.

Topik Menarik