Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang

Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 8 Mei 2026 - 20:55
share

Wacana pemerintah untuk menambah layer baru struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menuai kritik keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Kebijakan yang dianggap memberi karpet merah bagi pelaku rokok ilegal ini dinilai kontradiktif dengan roadmap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang selama ini mengarah pada penyederhanaan struktur tarif.

Lebih jauh, langkah legalisasi rokok ilegal disebut juga berpotensi menjadi preseden berbahaya yang bisa berbalik menyerang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di masa depan, terutama jika terjadi pergantian rezim dan muncul tudingan kriminalisasi kebijakan publik yang telah merugikan negara.

Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gurnadi Ridwan menilai perencanaan kebijakan publik harus selaras dengan arah kebijakan jangka panjang pemerintah. Jika kebijakan yang diambil bertentangan dengan roadmap yang sudah disusun sendiri, maka hal itu dapat menimbulkan konsekuensi politik maupun hukum di kemudian hari.

“Kebijakan ini seperti pisau bermata dua. Seolah ingin mengakomodasi penerimaan negara atau serapan tenaga kerja, tetapi bisa jadi bumerang di masa depan,” ujarnya.

Baca Juga: Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai KontraproduktifMenurut Gurnadi, dalam konteks Indonesia yang memiliki banyak preseden kriminalisasi terhadap mantan pejabat publik atas kebijakan yang diambil saat menjabat, langkah yang tidak berbasis kajian kuat berisiko membuka ruang persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tergesa-gesa apalagi dengan narasi kebutuhan fiskal jangka pendek dapat menjadi “jalan pintas” yang mahal ongkos sosial dan politiknya.

Disoroti juga indikasi bahwa kebijakan tersebut seperti telah “ditargetkan” untuk segera keluar tanpa proses partisipatif yang memadai. Padahal, komunitas industri kecil dan menengah sendiri tidak satu suara dalam menyikapi wacana ini, terutama dari sektor yang padat karya.

“Kalau kebijakan dibuat terkesan ngebut, minim transparansi, dan tidak mengakomodasi suara masyarakat serta pelaku usaha kecil, maka ini akan mengecewakan publik dan memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang timpang,” kata Gurnadi. Karena itu, ia mendesak agar pemerintah mengkaji ulang secara mendalam sebelum mengambil keputusan final. Kritik serupa datang dari Zulfikar Firdaus dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).

Baca Juga: Rencana Penambahan Layer Tarif Cukai Baru Rokok Berpotensi Menggerus Basis Pajak

Berdasarkan temuan studi lembaganya, rokok ilegal yang selama ini beredar justru mayoritas diproduksi menggunakan mesin, bukan lintingan tangan. Artinya, argumen bahwa penambahan layer bisa melindungi sektor padat karya dinilai tidak sepenuhnya tepat.

“Yang terjadi justru bisa sebaliknya. Layer baru ini berpotensi dimanfaatkan perusahaan besar untuk memproduksi rokok murah dan makin mendominasi pasar, sehingga industri kecil tertekan,” ujarnya.

Zulfikar juga mengingatkan risiko penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika kebijakan baru dipersepsikan sebagai bentuk “pemutihan” terhadap pelaku ilegal, maka hal itu dapat jadi bumerang bagi pemerintah yang saat ini sedang menjabat.

“Masyarakat bisa melihatnya seperti pelanggaran yang diampuni. Ini berbahaya bagi kredibilitas penegakan hukum kita,” katanya.

Dengan berbagai catatan tersebut, wacana penambahan layer CHT dinilai bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan kebijakan strategis yang sarat implikasi politik, hukum, ekonomi, dan kesehatan publik. Tanpa kajian komprehensif dan proses yang transparan, kebijakan ini berisiko tidak hanya gagal mencapai tujuan, tetapi juga menjadi beban politik di kemudian hari bagi pengambil keputusan hari ini.

Topik Menarik