Apakah Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Dipotong Pajak?
JAKARTA - Apakah bansos PKH dan BPNT tahap 2 2026 dipotong pajak? Pemerintah telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 2026 pada April 2026.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, bansos akan menyasar kurang lebih 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program yang akan disalurkan mencakup PKH hingga BPNT.
"Kita salurkan kepada kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat, ya. 18 juta keluarga penerima manfaat untuk PKH dan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)," ungkap Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin (13/4/2026).
Lalu apakah bansos dipotong pajak? Jawabannya tidak.
Bansos PKH dan BPNT tidak dipotong pajak penghasilan dan harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos termasuk PKH dan BPNT tidak dikenakan pajak karena merupakan bantuan sosial.
Kementerian Sosial menegaskan dana bansos tidak boleh dipotong oleh siapapun atau dengan alasan apapun. Jika Anda menerima dana yang kurang dari seharusnya, Anda berhak melaporkan hal tersebut karena hal itu terindikasi sebagai pungutan liar (pungli).
Pajak yang muncul dalam konteks bansos adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada saat pengadaan barang, bukan pada saat dana diberikan kepada penerima manfaat.
Skema Penyaluran Bansos
Gus Ipul mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dua skema utama bansos, yakni langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara atau Himbara. Dan, bagi masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
"Langsung dikirim ke penerima manfaat lewat rekening-rekening di bank-bank Himbara maupun lewat langsung lewat PT Pos," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan bahwa pengambilan melalui PT Pos sangat fleksibel. KPM bisa datang langsung ke kantor pos atau di titik-titik komunitas yang telah disepakati, seperti kantor kecamatan maupun kelurahan.
"Kalau lewat PT Pos, itu bisa diambil di kantor-kantor PT Pos atau biasanya PT Pos juga membagi di komunitas, bisa saja di kantor kecamatan atau kantor kelurahan atau tempat-tempat yang memang disepakati bersama," papar Gus Ipul.
"Kalau misalnya KPM-nya tidak bisa datang ke kantor atau mengambil ke komunitas, mereka bisa antar ke rumahnya, misalnya untuk lansia maupun penyandang disabilitas. Kira-kira seperti itu, ya," jelasnya.
Besaran Bansos BPNT
Terkait nominal, Gus Ipul memastikan tidak ada perubahan besaran bantuan. Untuk BPNT, setiap KPM akan menerima Rp200 ribu per bulan. Sementara untuk PKH, jumlahnya bervariasi tergantung komponen yang ada di dalam keluarga tersebut, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
"Besarannya masih sama, untuk yang BPNT masih Rp200 ribu per bulan. Kemudian kalau PKH tergantung komponennya. Kan ada komponen anak sekolah, ada komponen ibu hamil, dan lain sebagainya. Untuk triwulan, setiap triwulan kita cairkan. Tapi kalau kita lihat tahun lalu ya, sebagian besar masih terima kembali, sebagian besar," kata Gus Ipul.
Mengenai waktu tepatnya, Gus Ipul menargetkan proses pencairan sudah bisa dimulai pada pertengahan atau minggu ketiga bulan April.
"Paling lambat di akhir bulan, paling lambat di akhir bulan. Tapi di minggu ketiga sudah kita insyaallah bisa mulai. BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai. Insyaallah minggu ketiga sudah bisa (salur), Insyaallah diupayakan. Ya insyaallah minggu ketiga proses, minggu keempat paling lambat sudah bisa salur," tutup Gus Ipul.
Besaran Bansos PKH
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Jika merujuk pencairan bansos tahun lalu, maka penyaluran bansos 2026 dilakukan secara empat tahap di antaranya:
Bansos tahap 1 : Januari, Februari, Maret
Bansos tahap 2 : April, Mei, Juni
Bansos tahap 3 : Juli, Agustus, September.
Bansos tahap 4 : Oktober, November, Desember









