Segini Kisaran dan Rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres

Segini Kisaran dan Rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres

Ekonomi | okezone | Senin, 16 Maret 2026 - 19:14
share

JAKARTA - Segini kisaran dan rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres. Pemerintah menyiapkan total anggaran Rp55 triliun untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, TNI, Polri beserta pensiunannya. 

Pencairan dilakukan dengan perhitungan seluruh komponen 100 sesuai regulasi yang berlaku.

Tentu THR tersebut termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

Berikut rangkuman Okezone, THR untuk Presiden dan Wakil Presiden, Senin (16/3/2026).

Pada aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. 

Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 poin a PP Nomor 75 tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Prabowo ialah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Kemudian gaji pokok untuk Gibran ialah 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan jabatan presiden sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Dalam aturan-aturan tersebut, maka THR yang diterima Prabowo setidaknya senilai Rp 62.740.000 dan THR yang diterima Gibran Rp42.160.000. 

Jumlah itu berpotensi lebih besar karena belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.

Topik Menarik