IPO Saham IPPE Bermasalah, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Miliaran Rupiah
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait. Sanksi tersebut terkait pelanggaran dalam penawaran perdana umum saham (Initial Public Offering/IPO) dan manipulasi laporan keuangan.
OJK menetapkan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada IPPE. Regulator menilai adanya kekeliruan fatal dalam menyajikan saldo aset perusahaan dalam laporan keuangan periode 2021-2023.
"Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO," kata OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, IPPE juga mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan dengan cara menabrak aturan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Selain korporasi, sanksi juga dikenakan kepada petinggi IPPE, yakni dua anggota direksi yang menjabat pada periode 2021-2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali. Keduanya dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta.
OJK memandang keduanya ikut bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang tersebut. Mereka terbukti mencatatkan sejumlah aset yang pada dasarnya tidak memberikan prospek manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga secara aturan tidak layak diklasifikasikan sebagai aset.
Persoalan ini juga menyasar auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertugas memeriksa laporan keuangan IPPE. Akuntan publik, Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dijatuhi denda Rp265 juta akibat perannya dalam mengaudit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022.
Sementara auditor Rizki Damir Mustika yang berasal dari KAP yang sama turut didenda sebesar Rp265 juta atas audit pembukuan tahun 2023. Secara kelembagaan, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenakan sebesar Rp525 juta karena terbukti abai dalam mengimplementasikan standar pengendalian mutu saat memberikan jasa audit kepada IPPE selama kurun waktu tiga tahun tersebut.
PT KGI sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek juga didenda Rp3,4 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan sekuritas itu dinilai lalai menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD). OJK membekukan izin usaha KGI Sekuritas selama satu tahun ke depan sejak surat sanksi terbit.
(Rahmat Fiansyah)









