6 Fakta RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK, Anggaran Tak Berkurang
JAKARTA - Rumah sakit (RS) dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.
Sementara, pemerintah dan DPR menyepakati untuk menyelesaikan masalah penonaktifan belasan juta peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JKN dalam tiga bulan.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat bersama sejumlah menteri membahas isu penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI di Gedung DPR, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta RS dilarang tolak pasien BPJS PBI-JK, Jakarta, Sabtu (14/2/2026):
1. RS Dilarang Tolak Pasien
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.
“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (9/2).
Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.
2. Reaktivasi Kepesertaan BPJS PBI
Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.
Dia mengaku telah membahas proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.
Ghufron pun meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.
“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” jelasnya.
3. Penjelasan Mensos
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penetapan kepesertaan BPJS PBI didasarkan pada desil kesejahteraan. Desil satu merupakan kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama perlindungan sosial.
“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” katanya.
Dia menilai alokasi anggaran pemerintah untuk jaminan kesehatan nasional sudah sangat besar, termasuk dukungan pembiayaan tambahan dari pemerintah daerah.
Gus Ipul juga melaporkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kemensos telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta melakukan reaktivasi kepesertaan.
Selain itu, sebagian peserta berpindah ke segmen mandiri, seiring dengan kondisi ekonomi yang telah membaik, sementara sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi saya ulang lagi, 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87 ribu lebih di antaranya melakukan reaktivasi, dan sebagian lagi berpindah menjadi peserta mandiri, serta sebagian lagi dibiayai oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
4. Tak Ada Pengurangan Alokasi Anggaran untuk BPJS-PBI
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menegaskan tidak ada pengurangan anggaran terhadap Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dia memastikan jumlah penerima manfaat program tersebut tetap. Gus Ipul sekaligus membantah isu yang menyebut anggaran BPJS-PBI digeser ke program lain.
"Tidak ada pengurangan alokasi (anggaran BPJS-PBI), anggarannya tetap. Penerima manfaatnya juga tetap. Kalau sekarang ada yang mengatakan dialihkan ke program lain (sehingga) mengurangi ini. Tidak ada," tegas Gus Ipul kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/2/2026).
Dia menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS-PBI hanya berkaitan dengan pemutakhiran data. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan tetap tepat sasaran.
"Sekali lagi, penonaktifan ini dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria, mereka yang membutuhkan," ungkap dia.
Gus Ipul juga menegaskan penonaktifan kepesertaan tidak bersifat absolut. Masyarakat masih dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi kriteria yang ditentukan.
Sebagai contoh, pemerintah menonaktifkan sekitar 13 juta kepesertaan BPJS-PBI. Namun, tercatat sebanyak 87 ribu peserta mengajukan permohonan reaktivasi.
"Tahun 2025 ada sekitar 13 juta lebih penerima manfaat yang kita alihkan. 87 ribu lebih itu melakukan reaktifasi. Kemudian yang kedua ada yang berpindah ke mandiri, artinya membayar secara mandiri iuran ke BPJS Kesehatan sebesar 42 ribu lebih per bulannya per orang," tandas dia.
5. Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK Agar Lebih Tepat Sasaran
Kebijakan pembaruan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) bertujuan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran. Saluran cek bansos dengan fitur usul sanggah juga telah disiapkan sebelum penataan dilakukan. Termasuk dalam hal ini reaktivasi BPJS Kesehatan bagi pasien penderita penyakit kronis yang sebelumnya status kepesertaannya dinonaktifkan.
"Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, saran. Yang kedua, bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silahkan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan untuk itu, dan ini menjadi bagian dari verifikasi dan validasi kita. Saya mengundang masyarakat semua untuk bisa ikut aktif melakukan reaktivasi,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan bahwa persoalan data memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Untuk menyelesaikan masalah data ini, salah satu kuncinya adalah keterbukaan serta pemutakhiran secara berkala.
Menyikapi polemik yang berkembang, Gus Ipul membagikan informasi bahwa di tahun 2025, Kemensos sudah pernah menonaktifkan 13 juta penerima manfaat PBI-JK dikarenakan tidak memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut 87 ribu di antaranya melakukan reaktivasi dengan menyertakan bukti pendukung.
Hal ini menunjukkan bahwa Kemensos membuka peluang reaktivasi sebesar-besarnya kepada seluruh pasien atau penerima manfaat yang layak dan membutuhkan bantuan BPJS Kesehatan.
6. Waktu 3 Bulan
Lebih lanjut, Gus Ipul juga menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan yang disepakati bersama DPR adalah waktu untuk melakukan ground check dan reaktivasi untuk pasien penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung koroner, agar mereka tetap mendapatkan pelayanan PBI-JK secara aman dan terjaga.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, PBI tidak akan dihentikan dan tidak akan ada pengurangan (kuota). Yang ada adalah penyesuaian data dengan hasil ground check antara Pemerintah Daerah dengan DTSEN,” ujar Gus Ipul.
Selain dari jalur formal oleh Kementerian Sosial dan pendamping program keluarga harapan (PKH) di lapangan, Kemensos juga turut membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan usul dan sanggah.
“Pertama kita buka yang namanya aplikasi cek bansos. Di situ ada fitur usul sanggah. Boleh usul, boleh sanggah sambil melampirkan bukti-bukti foto aset misalnya. Kita juga siapkan call center. 021-171 yang beroperasi selama 24 jam untuk menampung keluhan, usulan, sanggahan dari masyarakat.”
Usulan dan sanggahan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemensos bersama dengan BPS melalui groundcheck dan pemeriksaan ke Pemerintah Daerah serta kementerian lain untuk memperoleh data yang lebih akurat.
Gus Ipul mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi data bersumber dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 di mana seluruh kementerian dan lembaga tidak lagi bekerja menggunakan data terpisah, melainkan terpusat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini dikelola oleh BPS bersama kementerian lain untuk pemutakhiran data. Kementerian Sosial bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dikarenakan sifat data dinamis dan terus berubah setiap hari, di mana perlu terus dilakukan pembaruan data.
“Hasil dari pembaruan data ini diberikan kepada BPS untuk diproses dan digunakan untuk mengukur penerima manfaat atau peserta BPJS Kesehatan,” ujar Gus Ipul.
“Pemerintah daerah bersama kami (Kemensos) mengecek melalui DTSEN khususnya untuk Desil 1-5 untuk diajukan dan ditetapkan sebagai penerima manfaat setiap bulannya dimana setelah itu diteruskan ke BPJS Kesehatan,” jelas Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan bahwa bantuan PBI tidak akan dihapus. Pembaruan data dalam rangka menuju bansos tepat sasaran akibat munculnya dugaan dan anggapan bahwa sebagian dari penerima manfaat di dalam data itu sudah tergolong mampu sehingga Kementerian Sosial memberikan kesempatan dan mengalihkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Di awal tahun 2026, Gus Ipul membeberkan bahwa ada sekitar 54 juta masyarakat Indonesia belum mendapatkan bantuan karena datanya belum tersinkronisasi atau exclusion error. Sementara ada 15 juta masyarakat yang tergolong mampu tapi masih mendapatkan bantuan karena data mereka masih belum update atau disebut dengan inclusion error.
Dengan teknologi dan metode terbaru, data terus dimutakhirkan bersama dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain. Kemensos berupaya terus melakukan validasi dan verifikasi data secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi data agar masyarakat yang belum mendapat bantuan bisa segera masuk ke dalam data penerima bantuan.










