Harta Kekayaan Thomas Djiwandono Rp74 Miliar, Jadi Deputi Gubernur BI Dapat Gaji Rp100 Juta
JAKARTA - Harta kekayaan Thomas Djiwandono yang resmi menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebelum berlabuh di Bank Indonesia, Thomas Djiwandono menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sejak 2024.
Usai menjadi Deputi Gubernur BI, menarik untuk diketahui berapa harta kekayaan Thomas Djiwandono dan gaji yang akan diterima. Berikut ini Okezone rangkum harta kekayaan dan gaji Thomas Djiwandono usai menjadi Deputi Gubernur BI.
Harta Kekayaan Thomas Djiwandono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Januari 2025, harta kekayaan Thomas Rp74.497.761.234 atau Rp74,4 miliar. Harta kekayaan ini disampaikan Thomas saat dirinya menjabat sebagai Wamenkeu.
Harta kekayaan Thomas terdiri dari tanah dan bangunan. Tercatat, harta kekayaan paling besar yakni tanah dan bangunan di Kota Jakarta Selatan seluas 2.646 m2 dengan nilai Rp40.570.630.000 atau Rp40,5 miliar.
Selain itu, Thomas mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp4,21 miliar di antaranya mobil Toyota Alphard senilai Rp800.000, mobil Hyundai Staria Rp1.065.000.000 dab satu unit mobil Lexus senilai Rp2.350.000.000.
Thomas juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.809.500.000, surat berharga Rp13.073.600.000, serta kas dan setara kas Rp14.829.031.234.
Thomas Djiwandono tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, jumlah harta kekayaan Thomas mencapai Rp74.497.761.234 atau Rp74,4 miliar.
Gaji Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur BI berwenang menetapkan sendiri gaji mereka. UU tersebut mencakup beberapa posisi, seperti Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
“Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur,” tertulis pada ayat (1) Pasal 51 UU 23/1999.
Ayat (2) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Gubernur BI dapat menetapkan gaji paling banyak dua kali lipat dari gaji pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
“Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia,” bunyi ayat (2) Pasal 51 UU 23/1999.
Sementara itu, ayat (3) Pasal 51 UU 23/1999 berbunyi:
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”
Berdasarkan besaran gaji pegawai BI dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2012, struktur gaji BI (belum termasuk tunjangan) adalah sebagai berikut:
- Gubernur BI: Rp153,9 juta
- Deputi Gubernur Senior: Rp109,7 juta – Rp164,6 juta
- Deputi Gubernur: Rp96,8 juta – Rp115,2 juta
- Direktur BI: Rp50,2 juta – Rp72,3 juta
- Deputi Direktur BI: Rp36,1 juta – Rp47,4 juta
- Kepala Bagian BI: Rp25,9 juta – Rp38,6 juta
- Deputi Kepala Bagian BI: Rp18,9 juta – Rp28,9 juta
- Kepala Seksi BI: Rp12,8 juta – Rp22,9 juta
- Staf BI: Rp6,1 juta – Rp15,3 juta
- Pegawai Tata Usaha BI: Rp3,7 juta – Rp10,9 juta
- Pegawai Dasar BI: Rp2,7 juta – Rp5,2 juta
Dengan demikian, gaji Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI diperkirakan mencapai Rp96,8 juta hingga Rp115,2 juta per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.








