ESDM Sikat Tambang Ilegal di Bangka Belitung dan IKN
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan saat ini pemerintah fokus pada penindakan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah. Salah satu fokus penegakan ada di wilayah Bangka Belitung dan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan, langkah hukum terhadap PETI tidak bisa dilakukan secara serampangan, karena harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Penegakan hukum aktivitas tambang itu tidak seperti Satpol PP yang bongkar pasar. Semua langkah-langkah yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Kalau kita melakukan penyitaan, harus dilakukan secara komprehensif dan punya legalitas,” ujarnya usai Raker bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penindakan tambang ilegal tidak hanya menyasar timah dan nikel, tetapi juga komoditas lain seperti batu bara. Aktivitas tambang ilegal untuk komoditas timah sendiri diketahui berada di kawasan Bangka Belitung.
"Semua tambang yang berada di kawasan hutan dan belum memiliki izin sesuai hasil overlay akan dilakukan penindakan. Sekarang fokus di Bangka Belitung karena sedang digencarkan di timah," ujar Rilke.
Ia juga mengungkapkan bahwa Gakkum ESDM telah mengirimkan tim ke Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tambang batu bara ilegal, termasuk di sekitar kawasan proyek IKN.
"Di Kalimantan Timur itu ada sekitar 6.000 ton. Kita koordinasi dan sudah siapkan tim untuk mendampingi Satgas PKH melihat kemungkinan penindakan. Di sekitar IKN juga ada laporan pembukaan baru dari Deputi IKN, dan tim kita sedang di sana," tambahnya.
Rilke juga menyinggung adanya temuan di wilayah sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang sempat disebut dalam laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Menteri ESDM.
"Untuk PETI, itu tanggung jawab Kementerian ESDM, tapi bisa dilakukan oleh semua aparat penegak hukum. Jadi kalau sudah ada yang temukan, ya harusnya ditindak," pungkasnya.









